Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan ketertiban umum, pemaksaan dengan ancaman kekerasan, serta penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
“Laporan tersebut telah kami terima dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (16/3).
Baca Juga:Panglima TNI Mutasi 86 Perwira Tinggi, Kapuspen TNI Ikut Bergeser
Insiden ini bermula saat tiga orang yang mengaku sebagai anggota Koalisi Masyarakat Sipil memasuki Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat pembahasan revisi UU TNI. Sekitar pukul 18.00 WIB, ketiganya berteriak di depan pintu ruang rapat, mendesak agar pertemuan tersebut dihentikan karena dinilai dilakukan secara diam-diam dan tertutup.
Aksi protes itu berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh seorang sekuriti hotel berinisial RYR. Laporan ini telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1876/III/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menegaskan bahwa pembahasan RUU TNI seharusnya dilakukan secara terbuka, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat dan institusi militer.
Baca Juga: RUU TNI: Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian Akan Diatur Ketat, Batas Usia Pensiun Disesuaikan
“Proses ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan partisipasi publik,” ujar Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang turut serta dalam aksi protes.
Namun, upaya mereka untuk masuk ke ruang rapat tidak berlangsung lama. Pihak keamanan segera menarik ketiga perwakilan koalisi keluar dari lokasi pertemuan.
Sementara itu, Panja RUU TNI yang terdiri dari Komisi I DPR RI dan pemerintah terus melanjutkan pembahasannya. Hingga Sabtu (15/3), mereka telah menyelesaikan sekitar 40 persen dari 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menjelaskan bahwa beberapa poin krusial yang telah dibahas mencakup batas usia pensiun bagi prajurit TNI, termasuk skema pensiun untuk bintara dan tamtama.
“Sejak Jumat (14/3), kami membahas cukup intens mengenai batas usia pensiun, termasuk menghitung variabel untuk berbagai tingkatan kepangkatan di TNI,” ujar Hasanuddin.
Pembahasan RUU TNI ini dijadwalkan akan terus berlanjut hingga Minggu (16/3), meskipun protes dari kelompok masyarakat sipil terus bergema.
Kericuhan di Hotel Fairmont ini menambah panjang daftar polemik seputar revisi UU TNI. Banyak pihak menilai bahwa perubahan dalam regulasi militer harus dilakukan secara hati-hati dan transparan, mengingat implikasinya yang besar terhadap sistem pertahanan negara. (riz)








