Ekonomi & Bisnis

Prabowo Tetapkan Aturan THR, Perusahaan Ojek Online Diminta Beri Bonus untuk Pengemudi

×

Prabowo Tetapkan Aturan THR, Perusahaan Ojek Online Diminta Beri Bonus untuk Pengemudi

Sebarkan artikel ini
Prabowo juga menaruh perhatian khusus pada pengemudi ojek online dan kurir daring

EKSPOSTIMES.COM- Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025 M, Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan mekanisme pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa THR harus diberikan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran.

“Agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).

Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat kabinet yang melibatkan para menteri dalam Kabinet Merah Putih. Detail teknis mengenai besaran serta mekanisme pemberian THR akan diumumkan lebih lanjut melalui surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Tak hanya soal THR untuk pekerja formal, Prabowo juga menaruh perhatian khusus pada pengemudi ojek online dan kurir daring. Ia mengimbau agar perusahaan aplikasi transportasi dan logistik berbasis daring memberikan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada para mitra pengemudi dan kurir, dengan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja mereka.

“Pengemudi dan kurir online memiliki peran penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Untuk itu, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan bonus hari raya kepada mitra mereka yang aktif bekerja,” tegas Prabowo.

Saat ini, terdapat sekitar 250.000 pengemudi dan kurir online yang aktif, sementara jumlah mitra pengemudi paruh waktu (part-time) diperkirakan mencapai 1 hingga 1,5 juta orang.

Sama seperti aturan THR bagi pekerja formal, mekanisme dan besaran bonus untuk pengemudi online akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan dituangkan dalam surat edaran resmi.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi pekerja di berbagai sektor, termasuk mereka yang bekerja di ekosistem digital. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d