EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi landasan hukum dalam pemberantasan judi online. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga (K/L) di Kabinet Merah Putih (KMP) saat ini tengah mengkaji masukan sesuai bidang masing-masing untuk memperkuat regulasi tersebut.
“Setiap K/L maupun badan sedang mengkaji dan memberikan masukan terkait aturan yang bisa diperkuat dalam regulasi induk, yaitu Peraturan Pemerintah yang sedang disusun,” ujar Meutya di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Meutya menegaskan bahwa PP ini dirancang agar dapat berlaku secara lintas sektor, mengingat pemberantasan judi online tidak bisa hanya bergantung pada teknologi semata. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif dari berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan regulasi ini efektif.
Sejauh ini, proses penjaringan masukan masih berlangsung di setiap K/L, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang baru diberikan dua hari sebelumnya.
“Peraturan di tingkat menteri saja belum cukup untuk mengakomodasi harmonisasi penanganan judi online secara menyeluruh. Karena itu, dibutuhkan aturan yang lebih kuat dalam bentuk Peraturan Pemerintah,” jelas Meutya.
Sebelumnya, dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Senin (17/2), Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menkomdigi untuk segera menyiapkan regulasi yang menjadi payung hukum dalam penanganan judi online.
Menkomdigi Meutya Hafid menyebutkan bahwa pemerintah tidak hanya akan mengandalkan pemblokiran situs judi online, tetapi juga menerapkan pendekatan yang lebih komprehensif dengan melibatkan kepolisian, kejaksaan, serta pelaku industri terkait.
“Presiden menegaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan strategi yang lebih terintegrasi, salah satunya melalui regulasi dalam bentuk PP,” ungkap Meutya.
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, regulasi ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh pelaku judi online, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut. (tim)












