Hukum & KriminalNasionalPolitik & Pemerintahan

KPK Siapkan Langkah Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

×

KPK Siapkan Langkah Efisiensi Anggaran Sesuai Instruksi Presiden

Sebarkan artikel ini

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk efisiensi anggaran, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa salah satu sektor yang akan mengalami penghematan adalah alokasi perjalanan dinas. KPK berencana untuk memaksimalkan penggunaan pertemuan daring sebagai alternatif, guna mengurangi penggunaan anggaran dalam sektor ini.

“Untuk menghemat anggaran perjalanan dinas, kegiatan seperti pelatihan dan sosialisasi akan dilakukan secara daring. Kami juga akan memanfaatkan ruangan dan fasilitas yang ada di sekitar gedung KPK. Sedangkan untuk kegiatan di luar kota, kami akan melakukan seleksi ketat dan membatasi jumlah personel yang terlibat,” ungkap Tessa dalam keterangannya pada Senin (3/2/2025).

Tessa menegaskan bahwa kebijakan penghematan anggaran ini tidak akan memengaruhi sistem pembayaran kepada pegawai KPK, karena KPK telah mengadopsi single salary system.

Selain di sektor perjalanan dinas, penghematan juga akan diterapkan pada operasional kantor. KPK berencana untuk mengurangi pencetakan dokumen dan beralih ke arsip digital guna mengurangi biaya cetak.

“Kami akan melakukan pengoptimalan arsip digital secara bertahap, serta efisiensi pengelolaan fasilitas kantor untuk mendukung penghematan ini,” jelasnya.

Tessa menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan dukungan KPK terhadap kebijakan pemerintah dan juga bertujuan untuk menutup peluang terjadinya korupsi dalam pemanfaatan anggaran.

“Kami berharap pengelolaan anggaran yang efisien ini dapat mendukung prinsip good governance dan mengurangi potensi korupsi,” tambahnya.

Instruksi Presiden yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut juga mengarah pada penghematan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Menteri dan Kepala Badan diminta untuk menyerahkan usulan penghematan anggaran mereka kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dengan batas waktu pada 14 Februari 2025. (rizky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d