EKSPOSTIMES.COM- Warga Desa Kombi, Kecamatan Kombi, digemparkan oleh penemuan seorang pria yang ditemukan meninggal di pinggir jalan, Rabu (22/1/2025), sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban diketahui bernama Aliman Samihing (55), seorang petani asal Desa Sawangan Jaga 1. Ia ditemukan dalam posisi terlentang dengan tanda-tanda muntah di lokasi kejadian.
Diduga, korban meninggal akibat kelelahan dan kondisi kesehatan yang menurun.
Menurut kesaksian Hendrik Yulius Wauran (53), korban telah tinggal di rumahnya sejak awal Januari 2025 dan bekerja sebagai pemanjat kelapa.
Pada malam sebelum kejadian, Hendrik melihat korban masih berbicara di telepon hingga larut malam. Namun, keesokan paginya, ia menemukan korban sudah tidak bernyawa di depan rumahnya.
Kepala Jaga VI, Jendly Malingkas, bersama istrinya yang merupakan bidan di Puskesmas Kombi, Mery Lengkong, segera memeriksa kondisi korban. Namun, saat diperiksa, korban sudah tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Dokter Novita Rawung dari Puskesmas Kombi memastikan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dari hasil pemeriksaan, diperkirakan korban meninggal sekitar pukul 04.00 WITA.
Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan beberapa barang milik korban, seperti kacamata, tas pinggang berisi handphone yang terkunci pola, serta obat-obatan berupa Paracetamol dan Mevinal 500. Hal ini menguatkan dugaan bahwa korban memiliki riwayat penyakit tertentu.
Sementara itu, Rahma Lambanaung (69), istri korban, mengungkapkan bahwa suaminya sudah lama tidak tinggal bersamanya akibat masalah keluarga. Ia juga tidak mengetahui secara pasti riwayat kesehatan korban, meskipun beberapa saksi menyebut korban rutin mengonsumsi obat tekanan darah tinggi.
Unit Reskrim Polsek Kombi telah memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai opsi autopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian. Namun, pihak keluarga memilih menolak autopsi dan menandatangani surat pernyataan resmi, menyatakan bahwa korban meninggal akibat sakit. Dengan demikian, kasus ini dinyatakan selesai tanpa indikasi adanya tindak pidana. (rizky)












