EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan dominasi pasar yang menghambat persaingan serta inovasi teknologi.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, khususnya terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing System (GPB System).
“Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar serta memerintahkan Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store,” demikian tertulis dalam putusan KPPU yang dikutip, Rabu 22 Januari 2025.
Selain itu, Google juga diwajibkan memberikan kesempatan kepada seluruh pengembang aplikasi untuk menggunakan skema pembayaran alternatif melalui program User Choice Billing (UCB). Google harus memberikan insentif berupa pemotongan biaya layanan minimal 5 persen selama satu tahun setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini dibacakan pada 21 Januari 2025 oleh Majelis Komisi yang diketuai Hilman Pujana, dengan Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota.
KPPU mengambil inisiatif untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Perusahaan teknologi raksasa ini diketahui mewajibkan developer yang ingin mendistribusikan aplikasinya di Google Play Store untuk menggunakan Google Play Billing System. Jika tidak patuh, aplikasi mereka berisiko dihapus dari platform tersebut.
Selain itu, Google menerapkan biaya layanan (service fee) sebesar 15-30 persen dalam sistem pembayaran ini. KPPU memulai penyelidikan awal sejak 28 Juni 2024 dan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan pada 3 Desember 2024.
Dalam analisisnya, KPPU menegaskan bahwa Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang dapat dipasang secara default di perangkat Android. Dengan pangsa pasar lebih dari 50 persen, Google dinilai mendominasi distribusi aplikasi digital di Indonesia pada periode dugaan pelanggaran, yaitu dari 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024.
Keputusan KPPU ini menjadi peringatan bagi platform digital besar agar tetap menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat, sekaligus memberi peluang lebih besar bagi pengembang aplikasi untuk bersaing secara adil. (rizky)






