EKSPOSTIMES.COM- Dalam upaya memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, Polri resmi membentuk Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045, sekaligus menjawab tantangan kebocoran keuangan negara yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, kehadiran Kortas Tipikor sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan upaya global dalam memerangi korupsi.
“Pembentukan Kortas Tipikor merupakan respons terhadap tantangan korupsi baik di tingkat nasional maupun global. Asta Cita juga menegaskan pentingnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya, Kamis (16/1/2025).
Trunoyudo menambahkan bahwa dalam menghadapi tantangan zaman, kolaborasi antarinstansi menjadi kunci. Selain berfokus pada korupsi, Polri juga terus berupaya menjaga stabilitas keamanan nasional dan internasional.
Dalam Apel Kasatwil 2024, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan terus mengutamakan tiga tugas utama sesuai UU No. 2 Tahun 2002, yaitu, Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melindungi serta melayani masyarakat, serta menegakkan hukum dengan tegas dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan yang optimal, dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil,” tegasnya.
Dengan kehadiran Kortas Tipikor dan sinergi lintas sektor, Polri ingin menunjukkan bahwa Indonesia siap menghadapi tantangan korupsi di era modern. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih bersih tetapi juga memastikan stabilitas keamanan dalam jangka panjang.
Generasi muda diharapkan tidak sekadar menjadi penonton, melainkan ikut berperan aktif dalam membangun Indonesia yang lebih transparan, berintegritas, dan bebas dari korupsi menuju Indonesia Emas 2045. (rizky)












