EKSPOSTIMES.COM- Persoalan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi terus menjadi sorotan. Hingga saat ini, Polri menyatakan belum menemukan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kewenangan utama untuk menangani masalah ini berada di tangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Mohammad Yassin menyatakan, Polri siap membantu KKP apabila dibutuhkan, termasuk dalam upaya pembongkaran pagar tersebut.
“Sejauh ini, tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana,” ujar Yassin, Rabu (15/1/2025).
Namun, ia menegaskan bahwa Polri akan turun tangan jika muncul gejolak sosial atau gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Jika terjadi gejolak sosial atau pelanggaran hukum, Polri akan segera bertindak, tanpa perlu diminta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Irvansyah, menilai persoalan pagar laut ini dapat diselesaikan langsung oleh KKP. Ia menyarankan agar fokus ditujukan pada solusi yang sederhana dan efisien.
“Ini tugas KKP, dan saya yakin mereka mampu mengatasinya. Tidak perlu diperpanjang. Bongkar saja pagarnya, temukan pelakunya, selesai,” kata Irvansyah dalam peringatan HUT ke-19 Bakamla RI di Jakarta.
Lebih lanjut, Irvansyah menekankan pentingnya memperhatikan kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama nelayan. Ia mengingatkan agar pemerintah memprioritaskan pembangunan sumber daya manusia di kawasan pesisir sebelum melakukan pengembangan infrastruktur lainnya.
Sebagai tindak lanjut, KKP telah menyegel beberapa pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi. Langkah ini diambil untuk mencegah aktivitas ilegal yang merugikan ekosistem laut serta mata pencaharian nelayan. (rizky)












