EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Kamis (9/1/2025). Pemeriksaan ini dilakukan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang melibatkan PT Pertamina.
Ahok menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi diperlukan karena kasus tersebut terjadi saat ia masih menjabat di PT Pertamina.
“Saya hadir untuk memberikan informasi yang dibutuhkan,” kata Ahok singkat.
Kasus ini telah dikembangkan KPK sejak 2024. Pada 2 Juli tahun lalu, dua pejabat PT Pertamina ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Yenni Andayani, mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power, dan Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina.
Pemeriksaan juga sebelumnya dilakukan terhadap Dwi Soetjipto, mantan Direktur Utama PT Pertamina, pada Senin (7/1/2024). Selain Dwi, enam saksi lainnya turut dimintai keterangan, di antaranya Aji Saputra, Luhut Budi Djatmika, Amir Harahap, Tanudji Darmasakti, serta dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan. Pada Juni 2024, Karen divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat karena terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dikenai denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.
Meski mengajukan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman tersebut pada 2 September 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis amar putusan. (rizky)










