EKSPOSTIMES.COM – Data pertanahan dan perpajakan daerah yang selama ini berpotensi berbeda kini mulai disatukan. Pemerintah pusat mengambil langkah besar dengan mengintegrasikan Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan ini disepakati Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/08/2026).
Integrasi tersebut bukan sekadar menyatukan data administratif. Pemerintah ingin memastikan Kantor Pertanahan (Kantah) dan pemerintah daerah memiliki satu rujukan data ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mengelola penerimaan daerah.
Menteri Nusron mengungkapkan, selama ini masih ditemukan perbedaan antara data PBB dengan data pertanahan. Salah satu persoalan yang mencuat adalah perbedaan informasi mengenai luas bidang tanah.
Kondisi tersebut dinilai perlu segera dibenahi agar data wajib pajak menjadi lebih transparan dan kewajiban perpajakan dapat dihitung berdasarkan data yang lebih akurat.
“Dengan adanya integrasi ini, maka semua WP atau wajib pajak di bidang pertanahan akan transparan semua datanya, baik tarifnya maupun luasannya,” ujar Nusron.
Yang membuat kebijakan ini semakin menarik adalah potensi dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penerapan integrasi NIB dan NOP sebelumnya telah dilakukan di Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Menurut Nusron, penerimaan PAD dari sektor PBB di daerah yang telah menerapkan integrasi tersebut mengalami peningkatan dalam dua tahun.
Peningkatan itu antara lain terjadi karena sebelumnya terdapat data PBB yang tidak sama atau mencatat luas bidang tanah lebih kecil dibandingkan data yang tercatat dalam NIB.
Pemerintah bahkan memasang target besar. Nusron menyebut PAD dari PBB berpotensi meningkat hingga minimal 100 persen tanpa harus menaikkan tarif.
“Insyaallah kalau NOP dan NIB diberlakukan, saya jamin PAD dari PBB akan naik minimal 100% tanpa harus menaikkan tarif,” tegas Nusron.
Artinya, pemerintah ingin mengejar kebocoran potensi penerimaan melalui pembenahan data, bukan semata-mata dengan menaikkan beban pajak masyarakat.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan SEB tersebut menjadi payung bagi pemerintah daerah dan Kantah untuk memperkuat koordinasi serta mempercepat integrasi data.
Tito meminta perangkat daerah yang menangani pendapatan segera berkoordinasi dengan Kantah di masing-masing kabupaten/kota.
“Intinya, lakukan koordinasi, integrasi data, dan kecepatan untuk proses Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), publikasi BPHTB, dan itu juga membuat retribusi daerah, PAD, semakin meningkat,” ujar Tito.
SEB tersebut juga memerintahkan pemerintah daerah dan Kantah membuat perjanjian kerja sama terkait integrasi NIB dan NOP.
Jika diterapkan secara konsisten, kebijakan ini berpotensi mengubah tata kelola data pertanahan dan perpajakan daerah. Data yang sebelumnya berbeda akan diarahkan menjadi satu basis rujukan, sehingga pelayanan publik lebih transparan dan potensi penerimaan daerah dapat digali secara maksimal.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama. (Rizky)







