EKSPOSTIMES.COM- Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara dikabarkan mulai menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian dan penghasutan yang menyeret akun Facebook bernama Augus Assa. Laporan tersebut diajukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Indonesia dan telah diterima Polda Sulut pada 24 Juli 2026.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris LSM Suara Indonesia Sulawesi Utara, Marcelino Zwingly Andrie Rumimper. Ia meminta kepolisian mengusut pemilik akun yang diduga mengunggah konten bernada menyerang Kapolda Sulut, Irjen Pol Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., melalui media sosial.
Menurut Marcelino, unggahan yang dipublikasikan pada 23 Juli 2026 itu tidak hanya memuat narasi yang dinilai menyerang pimpinan Polda Sulut, tetapi juga menyertakan foto keluarga Kapolda. Ia menilai konten tersebut berpotensi mencemarkan nama baik institusi kepolisian sekaligus memicu kebencian di ruang publik.
LSM Suara Indonesia juga menilai unggahan itu menggiring opini masyarakat terhadap penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah GMIM. Menurut pelapor, narasi yang beredar seolah-olah menggambarkan penahanan sejumlah pendeta dan pelayan khusus sebagai bentuk kriminalisasi, padahal proses hukum masih berjalan.
“Kami meminta Polda Sulawesi Utara segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik akun Facebook Augus Assa. Kami menilai unggahan tersebut mengandung unsur ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian dan penghasutan yang berpotensi menyesatkan opini publik terkait penanganan perkara dugaan korupsi hibah GMIM,” ujar Marcelino.
Ia berpendapat, konten yang dilaporkan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan.
Marcelino berharap Polda Sulut memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Sulawesi Utara. (tim)












