Hukum & Kriminal

Kapolda Sulut Tegaskan Laporan Terhadap Saksi Kasus Dana GMIM Rp5,2 Miliar Recky Montong Berproses

×

Kapolda Sulut Tegaskan Laporan Terhadap Saksi Kasus Dana GMIM Rp5,2 Miliar Recky Montong Berproses

Sebarkan artikel ini
KAPOLDA Irjen Pol Roycke Harry Langie menegaskan laporan wartawan terhadap salah seorang saksi kasus dugaan penggelapan dana GMIM Rp5,2 miliar tengah diproses di Mapolda Sulut.

EKSPOSTIMES.COM- Perkara dugaan penggelapan dana Yayasan GMIM senilai Rp5,2 miliar belum juga mereda. Di tengah penyidikan, satu nama yang berstatus saksi justru terseret laporan baru. Pnt. Recky Montong M.Th kini dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap wartawan.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H.. memastikan laporan itu telah masuk dan sedang diproses.

“Laporan sudah kami terima dan sementara diteliti. Informasi itu juga sudah saya tindak lanjuti,” ujar Kapolda, Kamis (30/4) sore, di Mapolda Sulut.

Menurut Kapolda, setiap laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum.

“Kalau ada yang merasa dirugikan, tentu kami terima dan tindak lanjuti,” katanya.

Baca Juga: Diduga Malu Usai Diperiksa Kasus Rp5,2 Miliar, Recky Montong Pukul Kamera Wartawan di Polda Sulut

Laporan Jackson Metuak tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara, dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu pada Selasa (28/4/2026) siang.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sehari sebelumnya, Senin (27/4/2026) malam, di kawasan Jalan Bethesda, Sario, Manado, tepatnya di lingkungan Mapolda Sulut.

Jackson menyebut insiden bermula saat dirinya berupaya mewawancarai Recky Montong usai pemeriksaan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum terkait dugaan penggelapan dana yayasan GMIM.

Namun, upaya wawancara itu berujung pada dugaan tindakan fisik. Jackson mengaku sempat dipukul hingga terjatuh, sementara telepon genggamnya terlepas. Ia menyatakan tidak mengalami luka maupun kerusakan barang.

“Kalau tidak bersedia diwawancarai, seharusnya cukup menolak tanpa tindakan fisik,” ujar Jackson.

Recky Montong saat kejadian berstatus saksi dalam penyidikan perkara dugaan penggelapan dana yayasan GMIM. Ia juga diketahui menjabat Wakil Ketua BPMS GMIM Bidang Data, Informatika, dan Litbang.

Di sisi lain, Montong membantah melakukan pemukulan. Ia menyebut insiden tersebut terjadi tanpa unsur kesengajaan.

“Saya sudah menyampaikan tidak memberikan komentar. Saat berbalik arah, kemungkinan terjadi kontak dengan kamera. Itu tidak disengaja,” ujarnya.

Kasus ini menambah sorotan terhadap aspek keamanan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan, yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d