Hukum & Kriminal

Kejari Minahasa Musnahkan 21,27 Gram Sabu dan 385 Liter Cap Tikus dari 14 Perkara

×

Kejari Minahasa Musnahkan 21,27 Gram Sabu dan 385 Liter Cap Tikus dari 14 Perkara

Sebarkan artikel ini
KEPALA Kejaksaan Negeri Minahasa memimpin pemusnahan barang bukti sabu, minuman keras cap tikus, dan senjata tajam di halaman kantor Kejari Minahasa.

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri Minahasa memusnahkan barang bukti dari 14 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (26/2/2026). Pemusnahan itu merupakan eksekusi atas perkara yang ditangani sepanjang September 2025 hingga Februari 2026.

Kepala Kejari Minahasa, Rama Eka Darma mengatakan, pemusnahan barang bukti adalah bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan putusan pengadilan. Tanpa eksekusi, putusan tidak memiliki makna hukum.

“Putusan pengadilan harus dilaksanakan secara menyeluruh. Bukan hanya pidana badan, tetapi juga barang bukti, denda, dan kewajiban lain yang melekat dalam amar putusan,” ujar Rama.

Ia menegaskan, langkah tersebut sekaligus untuk memastikan tidak ada barang bukti yang disalahgunakan. Menurut dia, akuntabilitas penanganan barang bukti menjadi bagian dari integritas lembaga penegak hukum.

Dari 14 perkara itu, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 21,27 gram sabu-sabu, 385 liter minuman keras jenis cap tikus, sembilan bilah senjata tajam, serta dua panah wayer. Selain itu, turut dihancurkan 82 plastik klip, empat potong pakaian, satu batu, satu tas, satu helm, sepasang sepatu, serpihan kaca, serpihan triplek, dan satu topeng.

Sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender, minuman keras dibuang, sementara senjata tajam dan panah wayer dipotong serta dihancurkan. Barang bukti lain dibakar sesuai prosedur.

Rama juga mengapresiasi sinergi dengan Kepolisian Resor Minahasa dalam penanganan perkara. Ia menyebut kolaborasi antaraparat penegak hukum menjadi kunci efektivitas sistem peradilan pidana.

Kegiatan itu turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, antara lain Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, perwakilan Pengadilan Negeri Tondano, Lembaga Pemasyarakatan Tondano, serta jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi penutup rangkaian proses hukum atas perkara-perkara yang telah diputus pengadilan, sekaligus penegasan fungsi kejaksaan sebagai eksekutor putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (christian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d