EKSPOSTIMES.COM- Polsek Kakas menertibkan penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong di wilayah hukumnya, Kamis (26/2/2026) pukul 09.30 Wita. Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan warga yang merasa terganggu kebisingan kendaraan bermotor di jalan-jalan permukiman.
Kapolsek Rural Kakas, Fegy K. Lumantow, SH mengatakan, penindakan dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan efek jera kepada pelanggar.
“Kami menindaklanjuti laporan dan keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong yang meresahkan, terutama pada malam hari. Penertiban ini bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar Lumantow.
Dalam operasi tersebut, personel memberikan teguran hingga tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada pengendara yang terbukti melanggar. Selain dikenai sanksi, para pelanggar diwajibkan mengganti knalpot dengan standar pabrikan.
Khusus bagi pengendara yang masih di bawah umur, polisi meminta kehadiran orang tua untuk mendampingi pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Menurut Kapolsek, penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum. Karena itu, penertiban akan dilakukan secara berkala.
“Penegakan hukum ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar mematuhi aturan dan menghormati kenyamanan lingkungan,” katanya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polisi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di wilayahnya. (jenglen)













