EKSPOSTIMES.COM- Jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara 8 hingga 10 tahun terhadap tiga terdakwa perkara dugaan perintangan penyidikan terkait korupsi tata kelola timah, impor gula, dan izin ekspor crude palm oil (CPO). Jaksa menilai ketiganya secara bersama-sama melakukan tindakan nonyuridis untuk membentuk opini negatif terhadap penegakan hukum.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2026). Tiga terdakwa itu adalah Junaedi Saibih selaku advokat, Adhiya Muzzaki sebagai buzzer, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perintangan penyidikan secara bersama-sama. Perbuatan itu, menurut jaksa, dilakukan di luar mekanisme persidangan dengan tujuan menggiring persepsi publik seolah-olah penanganan tiga perkara korupsi dilakukan secara tidak benar.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun tuntutan pidana yang diajukan jaksa adalah sebagai berikut: Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan; Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan; serta Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
Jaksa mengungkapkan, ketiganya didakwa merintangi penyidikan tiga perkara besar, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta korupsi pengurusan izin ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng.
Modus yang digunakan antara lain pembuatan program dan konten yang diarahkan untuk membangun opini negatif terhadap proses penegakan hukum yang tengah berjalan. (cnn/tim)













