EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selangkah lagi mengesahkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2044 setelah menerima Surat Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, Kamis (19/2/2026).
Persetujuan tersebut diperoleh dalam kunjungan resmi Gubernur Yulius Selvanus ke Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari tahapan akhir sinkronisasi dokumen tata ruang daerah dengan kebijakan nasional.
Dokumen persetujuan memuat tiga pilar utama yang akan menjadi penopang pembangunan Sulawesi Utara selama dua dekade ke depan, yakni penetapan wilayah pariwisata, pengaturan wilayah pertambangan, serta perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penetapan wilayah pariwisata diarahkan untuk memperkuat posisi Sulawesi Utara sebagai destinasi unggulan, sekaligus memberikan kepastian hukum tata ruang bagi pengembangan investasi sektor pariwisata.
Pada saat yang sama, pengaturan wilayah pertambangan dimaksudkan untuk menempatkan aktivitas tambang dalam koridor tata ruang yang jelas, dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan prinsip keberlanjutan.
Sementara itu, LP2B ditegaskan sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif guna menjaga ketahanan pangan daerah di tengah tekanan pembangunan.
Di tingkat legislatif, DPRD Sulawesi Utara menyatakan kesiapan untuk menuntaskan proses penetapan. Ketua Panitia Khusus RTRW DPRD Sulut, Henry Walukow, mengatakan rapat paripurna penetapan Perda RTRW akan segera dijadwalkan.
“Jika tidak ada kendala, Selasa akan diparipurnakan. Mudah-mudahan Selasa atau Rabu Sulawesi Utara sudah memiliki Perda RTRW,” ujar Henry.
Dengan pengesahan Perda RTRW, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan memiliki payung hukum utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus arah pembangunan wilayah hingga 2044. (*/tim)













