EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026). Regulasi yang menjadi arah pembangunan jangka panjang daerah itu langsung memantik pro dan kontra, terutama terkait pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Sejumlah kelompok masyarakat menggelar unjuk rasa di halaman kantor dewan. Mereka menilai penetapan zonasi WPR dalam RTRW berpotensi memperluas aktivitas tambang dan mengancam lingkungan, termasuk kawasan hutan dan daerah aliran sungai.
Para demonstran meminta pemerintah daerah meninjau kembali substansi aturan yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran kerusakan ekologis.
“Pertambangan rakyat harus diawasi ketat. Jangan sampai legalitas justru membuka ruang eksploitasi,” ujar pendemo.
Di tengah penolakan itu, dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling mengemuka. Ketua Umum Laskar Narapidana Mandiri, Alfa Christian Kaliey, menyatakan pihaknya mendukung penuh pengesahan RTRW, termasuk pengaturan WPR di dalamnya.
Menurut Alfa, RTRW bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen hukum untuk menata ruang dan mengendalikan aktivitas ekonomi. Tanpa pengaturan yang jelas, kata dia, pertambangan rakyat akan terus berlangsung tanpa kendali.
“Kalau WPR sudah ditetapkan, lokasinya jelas, aturannya jelas. Pemerintah punya dasar untuk mengawasi dan menindak pelanggaran. Justru ini bentuk penertiban,” ujar Alfa, didampingi Sekretaris Victor Rindengan dan Bendahara Velly Kambey.
Ia menilai sektor pertambangan rakyat menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat di sejumlah wilayah. Aktivitas tersebut menyerap tenaga kerja dan menjadi sumber penghidupan ribuan warga. Namun, tanpa kepastian zonasi, potensi konflik lahan dan praktik tambang ilegal dinilai sulit dihindari.
“Pemerintahan yang kuat adalah yang berani mengatur. Jika tidak dimasukkan dalam tata ruang, aktivitas tetap berjalan, tetapi tanpa kontrol. Itu yang berbahaya,” katanya.
Alfa menambahkan, dengan masuknya WPR dalam RTRW, pemerintah memiliki instrumen formal untuk memastikan pengawasan lingkungan, kepatuhan hukum, dan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Pengesahan Perda RTRW ini memberi Pemprov Sulut landasan hukum lebih kokoh dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan arah pembangunan ke depan,” tandasnya. (tim)












