EKSPOSTIMES.COM- Tabir skandal kuota haji akhirnya tersibak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, singkat namun tegas.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi spekulasi panjang yang selama berbulan-bulan beredar di ruang publik.
Meski demikian, Fitroh belum merinci apakah Yaqut menjadi satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban pidana. Sikap serupa disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penetapan tersangka telah dilakukan dalam penyidikan perkara kuota haji.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.
Kasus ini bukan perkara kecil. Pada 9 Agustus 2025, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji dan menyebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang mencengangkan: lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan.
Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour. Langkah pencegahan ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara tersebut menyentuh aktor-aktor kunci dalam ekosistem penyelenggaraan haji.
Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga skala kasus ini jauh lebih luas. Sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji disebut terindikasi terlibat dalam pusaran perkara.
Sorotan tajam juga datang dari Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024, khususnya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota secara 50:50—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kini, penetapan Yaqut sebagai tersangka menandai babak krusial penegakan hukum. Publik menanti: apakah skandal kuota haji ini akan berhenti pada satu nama, atau justru membuka jaringan besar penyalahgunaan kewenangan di balik ibadah suci umat Islam?. (Ant/tim)











