EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dikabarkan telah menetapkan seorang politisi Partai Golkar berinisial CP alias Calvin sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan bermodus makelar jabatan. Penyidik bahkan melakukan jemput paksa terhadap CP karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap CP sebelum akhirnya mengambil langkah penjemputan paksa pada Senin (22/12) lalu.
Perkara ini kini berkembang. Dalam proses penyidikan, muncul sejumlah nama lain yang disebut mengetahui atau diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Salah satu nama yang mencuat adalah MEP, anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Nama MEP disebut dalam pusaran perkara ini berdasarkan keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, hingga kini, status hukum MEP belum dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian.
Kasus ini sendiri, dilaporkan oleh Lady Olga, anggota DPRD Kota Manado dari Fraksi Partai Golkar. Laporan polisi tercatat dengan Nomor B/386/V/2025/SPKT/POLDA SULUT, tertanggal 2 Juni 2025. Dalam laporannya, dia mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah akibat janji pengurusan jabatan yang tidak pernah terealisasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada MEP belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirimkan wartawan ke nomor ponsel yang bersangkutan tidak mendapat respons.
Sementara itu, Polda Sulut belum memberikan keterangan rinci terkait kemungkinan pengembangan perkara dan keterlibatan pihak lain. Penyidik menyatakan masih mendalami keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikantongi. (*/tim)













