EKSPOSTIMES.COM- Kepolisian Resor Kota Manado mengungkap dua kasus kekerasan yang menewaskan korban di wilayah berbeda, masing-masing di Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, Kota Manado. Dua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kedua perkara itu disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid kepada publik melalui konferensi pers di Mapolresta Manado, Kamis (19/12/2025). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Elwin Kristanto dan Kepala Seksi Humas Iptu Agus Haryono.
Menurut Irham, kasus pertama merupakan dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Bulo, Kecamatan Wori, pada Sabtu (29/11/2025). Terduga pelaku berinisial BB alias E diduga menyerang korban SB menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus kedua terjadi di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, pada Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 01.45 Wita. Terduga pelaku FT (17) diduga menganiaya korban JM (38) dengan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Dalam peristiwa itu, polisi juga menduga pelaku mengambil sejumlah barang milik korban.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan yang menghilangkan nyawa akan ditindak tegas,” ujar Irham.
Ia menambahkan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Para tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Polresta Manado menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat, sekaligus menjamin penegakan hukum berjalan tuntas dan berkeadilan. (tim)













