EKSPOSTIMES.COM- PT Sri Karya Lintasindo (SKL), sebuah perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM), diduga terlibat dalam praktik ilegal penyaluran solar bersubsidi. Dugaan ini mencuat setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah gudang terduga mafia BBM di Desa Koka, Kabupaten Minahasa, pada Selasa 5 November 2024 lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar 15 ribu liter solar bersubsidi yang diduga berasal dari SPBU di wilayah Manado. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa tangki, pompa minyak, truk, dan kendaraan operasional PT SKL yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM secara ilegal.
Saat digrebek, mobil PT SKL sedang menyedot solar bersubsidi diduga hasil ngetap ke tangki berkapasitas penampungan 8 ribu liter.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, mengungkapkan bahwa delapan orang telah diamankan terkait kasus ini. Para tersangka diduga membeli solar bersubsidi seharga Rp7.300 per liter untuk kemudian dijual ke perusahaan dengan harga lebih tinggi.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melibatkan perusahaan industri yang secara ilegal mendapatkan pasokan solar bersubsidi. Polisi menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyelidikan hingga ke akar-akarnya guna memberikan efek jera serta memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena mengungkap keberadaan jaringan mafia BBM yang terorganisir. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dari aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan terorganisir di balik perdagangan BBM bersubsidi. (tim)











