EKSPOSTIMES.COM- Di tengah meningkatnya keresahan publik atas maraknya praktik mafia tanah di berbagai daerah, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, kembali menggaungkan pentingnya digitalisasi dokumen pertanahan. Dalam program Newsroom Take Over Metro TV, Selasa (25/11/2025), Wamen Ossy menyampaikan pesan tegas sekaligus peringatan keras: konflik tanah akan terus berulang bila masyarakat abai menjaga dokumen kepemilikannya.
Dalam dialog yang berlangsung hangat namun sarat data bersama Hendry Satrio dan Devan Yulio, Wamen Ossy mengungkap akar persoalannya. Menurutnya, praktik mafia tanah sering kali bermula dari celah kecil, yakni lemahnya kepemilikan dan penyimpanan sertipikat oleh masyarakat. Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kementerian ATR/BPN memelihara seluruh data pertanahan. Tapi masyarakat sebagai pemilik tanah harus ikut menjaga dokumennya. Salah satu langkah paling aman adalah mengubah sertipikat analog menjadi Sertipikat Elektronik,” tegas Wamen Ossy.
Digitalisasi bukan sekadar gaya hidup modern, melainkan bagian dari strategi pertahanan yang lebih kokoh. Sertipikat Elektronik, menurut Wamen Ossy, memiliki lapisan keamanan berstandar tinggi karena tersimpan secara fisik sekaligus digital. Dengan sistem pencatatan rinci dan jejak digital yang kuat, upaya manipulasi dokumen hampir mustahil dilakukan.
“Kalau ada orang yang berniat mengganggu, seperti mafia tanah ingin mencaplok hak orang lain, itu tidak bisa dilakukan dengan mudah,” ujarnya.
Lebih jauh, Sertipikat Elektronik terhubung langsung dengan aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN, Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh gratis di Android maupun iOS. Aplikasi ini tidak hanya memungkinkan masyarakat mengecek status bidang tanah, tetapi juga memverifikasi keaslian sertipikat kapan pun dibutuhkan.
“Kalau ada orang yang tiba-tiba mengaku-ngaku tanahnya, atau ada keraguan terkait keaslian sertipikat, semuanya bisa diperiksa secara mandiri lewat Sentuh Tanahku,” terang Wamen Ossy.
Ia juga menyoroti peningkatan kasus peredaran sertipikat palsu di sejumlah daerah. Dalam banyak kasus, modusnya dilakukan dengan menggandakan sertipikat analog yang jauh lebih mudah direkayasa. Karena itu, digitalisasi dokumen dinilai sebagai langkah paling revolusioner dan efektif.
“Sertipikat Elektronik dicetak dengan kertas khusus dan tercatat dalam sistem digital. Tidak mudah dipalsukan. Bahkan jika hilang atau terbakar, hak kepemilikan tetap aman karena tidak bisa dialihkan begitu saja,” tutup Wamen Ossy.
Dengan berbagai inovasi yang terus digenjot Kementerian ATR/BPN, digitalisasi pertanahan kini bukan lagi sekadar program, tetapi benteng masa depan untuk mencegah konflik agraria dan memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya. (*/tim)













