EKSPOSTIMES.COM- Satu per satu simpul korupsi di tubuh perusahaan konstruksi milik negara kembali terbuka. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan dua pejabat kunci Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) setelah menemukan rangkaian proyek fiktif bernilai total Rp 46,8 miliar, mulai dari smelter hingga PLTU Sulut-1 Manado.
Dua pejabat yang digiring ke rumah tahanan KPK Merah Putih adalah Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance & Human Capital Department. Penahanan berlaku sejak 25 November hingga 14 Desember 2025.
“Keduanya ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (25/11).
Penyidik mengendus rangkaian praktik manipulatif yang berjalan sistematis sejak 2022 hingga 2023. Awalnya, DM memerintahkan HNN mencari dana Rp 25 miliar dengan dalih proyek Cisem (CireSemarang). Untuk membuat transaksi tampak legal, keduanya menciptakan vendor siluman bernama PT AW.
Dua office boy, EP dan FH, dipinjam identitasnya sebagai pihak yang menandatangani purchase order dan tagihan. Begitu dana cair, uang kembali ke DM dan HNN sebelum ditukar ke valuta asing melalui staf mereka.
“Dokumen pembayaran direkayasa agar terlihat wajar. Faktanya, tidak ada pekerjaan apa pun,” ujar Asep.
Modus ini kemudian diulang. Nama driver KYD, office boy APR, hingga staf keuangan KUR dipakai sebagai bagian dari skema pembayaran. Hanya dari pola ini saja, uang negara Rp 10,8 miliar amblas.
Dalam delapan bulan, EPC mencatat sembilan proyek siluman bernilai besar. Daftarnya memanjang, yakni Smelter nikel Kolaka Rp 25,3 miliar; Bahodopi Block 2 & 3, Morowali Rp 10,8 miliar; PLTU Sulut-1 Manado Rp 4 miliar; proyek PSPP Portsite Timika Rp 1,6 miliar; MPP Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo Rp 607 juta; MPP Paket 8 di Jayapura dan Kendari Rp 986 juta; PLTMG Bangkanai, Kalteng Rp 2 miliar; Manyar Power Line, Gresik Rp 1 miliar, serta; proyek internal EPC Rp 504 juta.
Semua proyek hanya hidup di atas kertas, dokumen, kuitansi, dan laporan yang dirancang agar seolah-olah pekerjaan dilakukan.
Yang lebih mencolok, DM disebut menyalurkan sebagian dana proyek fiktif untuk membayar THR dan Tunjangan Variabel. Staf keuangan KUR menerima Rp 7,5 miliar, sementara APR mengantongi Rp 3,3 miliar.
“Tidak ada manfaat bagi perusahaan. Pengeluaran ini murni pengurasan kas,” tegas Asep.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi di proyek-proyek BUMN yang dieksekusi melalui jaringan internal. KPK memastikan penyidikan belum selesai dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. (cnn/tim)













