Hukum & Kriminal

KPK Bekuk Dua Pejabat Divisi EPC, Bongkar Skema Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

×

KPK Bekuk Dua Pejabat Divisi EPC, Bongkar Skema Proyek Fiktif Rp 46,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK menahan dua pejabat Divisi EPC terkait skema proyek fiktif senilai Rp 46,8 miliar yang menyeret sembilan proyek, termasuk PLTU Sulut-1 Manado. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka satu babak gelap praktik rasuah di tubuh perusahaan konstruksi milik negara. Dua pejabat kunci Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) resmi ditahan setelah penyidik mengurai jejak proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 46,8 miliar.

Didik Mardiyanto (DM), Kepala Divisi EPC, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Nasution Manager Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC, digiring ke Rutan KPK Merah Putih terhitung 25 November sampai 14 Desember 2025.

“Keduanya ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Selasa (25/11).

Asep memaparkan pola korupsi yang dirajut DM dan HNN berlangsung sistematis sepanjang 2022-2023. Salah satu pintu masuknya adalah perintah DM pada Juni 2022 agar HNN menyediakan dana Rp 25 miliar dengan dalih untuk proyek Cisem (CireSemarang).

Agar transaksi tampak sah, keduanya merancang skema vendor fiktif memakai perusahaan bernama PT AW. Uniknya, nama yang dicatut dalam dokumen purchase order dan tagihan adalah dua office boy, EP dan FH. Begitu dana cair, uang kembali ke tangan DM dan HNN, dikonversi ke valuta asing melalui staf mereka.

“Pengaturan dokumen pembayaran dilakukan untuk memberi kesan wajar, padahal seluruhnya fiktif,” kata Asep.

Skema serupa muncul berulang. Untuk proyek lain, DM dan HNN memakai nama KYD (driver), APR (office boy), hingga KUR (staf keuangan Divisi EPC). Nilainya tak kecil, Rp 10,8 miliar.

Dalam kurun Juni 2022-Maret 2023, tercatat sembilan proyek fiktif digarap Divisi EPC dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 46,8 miliar.

Daftar proyek fiktif itu mencengangkan. Mulai dari pembangunan smelter nikel di Kolaka Rp 25,3 miliar; Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali Rp 10,8 miliar; PLTU Sulut-1 Manado Rp 4 miliar; PSPP Portsite, Timika Rp 1,6 miliar; Mobile Power Plant (MPP) Paket 7 di Nabire, Ternate, Bontang, Labuan Bajo Rp 607 juta; MPP Paket 8 di Jayapura dan Kendari Rp 986 juta; PLTMG Bangkanai, Kalteng Rp 2 miliar; Manyar Power Line, Gresik Rp 1 miliar; serta Proyek internal Divisi EPC Rp 504 juta.

Tidak ada proyek yang benar-benar berjalan. Semua hanyalah dokumen, kuitansi, dan laporan yang disulap agar seolah-olah pekerjaan sudah dilaksanakan.

Yang lebih janggal, dari proyek fiktif Bahodopi, DM disebut mengalirkan uang untuk pembayaran THR dan Tunjangan Variabel. KUR menerima Rp 7,5 miliar, sedangkan APR mendapat Rp 3,3 miliar.

“Tidak ada manfaat bagi perusahaan, semua pengeluaran hanyalah pengurasan kas,” tegas Asep.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.

Kasus ini menambah daftar panjang bagaimana ruang korporasi BUMN kembali menjadi ladang praktik korupsi terstruktur. KPK menyebut penyidikan masih berkembang, membuka kemungkinan tersangka baru. (dtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d