EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggerakkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumat (14/11/2025), dua notaris diperiksa untuk menelusuri aliran aset para tersangka.
Dua saksi yang hadir adalah Wani Widjaja (WW) dan Widodo Budidarmo (WB) selaku Notaris/PPAT. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Penyidik mengonfirmasi terkait aset-aset para tersangka kepada dua saksi berstatus Notaris/PPAT tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Selain dua notaris, KPK memanggil lima saksi lain namun tidak hadir. Mereka adalah Siti Aisyah (Swasta), Eman Fathurohma (Wiraswasta), Oman (Swasta), Tia Mutia (Mahasiswi), dan Wela Arista (Ibu Rumah Tangga).
Kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini terjadi pada 2020 hingga 2022. KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR sebagai tersangka, yakni Satori (ST), anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jabar VIII, dan Heri Gunawan (HG), anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jabar IV.
Keduanya tercatat kembali terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2024. Penyidik menduga kasus bermula dari kesepakatan BI dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada setiap anggota Komisi XI DPR, 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK.
Namun setelah dana cair, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan anggaran CSR tersebut sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian dan membuka dugaan praktik korupsi berkelanjutan.
KPK memastikan penelusuran aset para tersangka akan diperluas untuk mengungkap aliran dana secara menyeluruh. (dtc)











