Hukum & Kriminal

Berkas Lengkap! Lima Tersangka Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan Segera Disidangkan di Serang

×

Berkas Lengkap! Lima Tersangka Pengeroyokan Staf KLH dan Wartawan Segera Disidangkan di Serang

Sebarkan artikel ini
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (tengah) bersama para jurnalis yang menjadi korban kekerasan di Kota Serang, Jumat (22/8/2025)

EKSPOSTIMES.COM- Keadilan untuk korban kekerasan terhadap aparat negara dan jurnalis akhirnya mulai menemukan jalannya. Setelah dua bulan penyidikan yang menyita perhatian publik, berkas perkara lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap staf Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan wartawan di Kabupaten Serang, Banten, dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Serang.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menegaskan bahwa tahap pelimpahan kedua (tahap II) telah dilakukan pada Senin (20/10) setelah penyidik menerima surat pemberitahuan lengkapnya berkas perkara (P-21) dari kejaksaan.

“Sudah dinyatakan lengkap. Jadi hari ini dilakukan tahap dua pelimpahan lima tersangka ke kejaksaan,” kata Andi di Serang.

Kelima tersangka itu adalah dua sekuriti PT Genesis Regeneration Smelting, Karim dan Bangga, serta tiga warga sekitar yang merupakan anggota ormas, yakni Syifaudin, Rizal, dan Ajat Jatnika. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun penjara.

Namun, bayang-bayang keterlibatan aparat masih membayangi. Satu tersangka lain, oknum anggota Brimob Polda Banten berinisial Briptu TG, masih menjalani penyidikan terpisah.
“Masih melengkapi berkas untuk penyidikan oknum Brimob,” ujar Andi singkat — menandakan proses hukum terhadap anggota berseragam masih berjalan hati-hati.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, memastikan pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat jaksa akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan,” tegas Purqon.

Lima tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan.

“Kita lakukan penahanan di Rutan Serang,” tambahnya.

Kasus ini berawal dari peristiwa berdarah 21 Agustus 2025, ketika Anton, staf KLH, dan Rifky Juliansyah, wartawan Tribun Banten, menjadi korban pengeroyokan brutal saat menjalankan tugas peliputan penyegelan pabrik timbal di Kecamatan Jawilan.
Ironisnya, kedua korban yang datang menjalankan tugas negara dan tugas pers itu justru diserang oleh sekelompok orang yang mengira mereka sebagai demonstran.

Akibat insiden itu, Anton dan Rifky mengalami luka fisik dan trauma mendalam. Kejadian tersebut memicu kemarahan publik dan kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan serta pegiat lingkungan hidup.

Kini, publik menanti: apakah para pelaku benar-benar akan dihukum setimpal, atau kasus ini akan tenggelam seperti banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis dan aparat negara sebelumnya?. (ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d