Hukum & Kriminal

Eks Dirut Umum Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar, Lahan Fiktif, Kajian Backdate, dan Permainan Harga

×

Eks Dirut Umum Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp348 Miliar, Lahan Fiktif, Kajian Backdate, dan Permainan Harga

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur Umum Pertamina, Luhur Budi Djatmiko, menjalani sidang perdana kasus korupsi pembelian lahan fiktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

EKSPOSTIMES.COM – Satu per satu borok masa lalu korporasi pelat merah kembali terbuka di meja hijau. Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, resmi didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp348,69 miliar dalam proyek pembelian lahan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, P. Hutasoit, menuding Luhur melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Dua perusahaan yang disebut menikmati keuntungan haram itu adalah PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa, yang disebut menerima pembayaran jauh di atas nilai wajar tanah.

“Telah memperkaya korporasi PT Bakrie Swastika Utama dan PT Superwish Perkasa sebesar Rp348,69 miliar,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2025).

Skandal ini bermula dari proyek ambisius pembangunan Pertamina Energy Tower (PET), gedung ikonik yang rencananya akan menjadi simbol transformasi korporasi energi nasional. Namun di balik rencana megah itu, terselip praktik culas yang melibatkan manipulasi data, kajian investasi yang dimundurkan (backdate), hingga penentuan lokasi yang tidak layak tanpa kajian memadai.

Baca Juga: M. Riza Chalid dan 8 Eks Pejabat Pertamina Jadi Tersangka Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Negara Dibobol dalam Senyap

Menurut jaksa, Luhur bersama Gathot Harsono (Vice President Asset Management), Hermawan (General Support Manager), dan sejumlah pihak konsultan seperti Firman Sagaf serta Nasiruddin Mahmud, secara bersama-sama mengatur skenario pembelian lahan Rasuna Epicentrum agar tampak sesuai prosedur.

Kajian investasi yang seharusnya menjadi dasar keputusan justru baru diusulkan setelah pembahasan anggaran. Lebih fatal lagi, laporan penilaian tanah dibuat dengan tanggal mundur agar tampak seolah-olah sudah selesai sebelum pembelian dilakukan.

“Laporan akhir disusun tanggal 15 Juli 2013 tetapi dibuat backdate menjadi 29 November 2012,” beber jaksa.

Dalam dakwaan juga disebut, Luhur menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) untuk beberapa lahan di Lot 9, 10, 11A, dan 19  padahal tanah-tanah itu tidak dalam kondisi bebas dan bersih. Bahkan, ia tetap menyetujui pembayaran sebesar Rp1,68 triliun kepada kedua perusahaan meski lahan bermasalah dan nilainya jauh melebihi harga pasar.

Atas perbuatannya, Luhur dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pertamina, perusahaan energi kebanggaan nasional yang kini kembali disorot publik karena ulah oknum lamanya. Di tengah upaya pemerintah menegakkan transparansi BUMN, skandal ini menjadi pengingat pahit bahwa korupsi bukan sekadar penyimpangan melainkan pengkhianatan terhadap negara. (*/sky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d