EKSPOSTIMES.COM – Ketenangan dini hari di Kota Bitung mendadak pecah oleh aksi brutal seorang pemuda berusia 18 tahun. Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 02.30 WITA, HT menikam remaja sebaya, BP (18), hingga sembilan kali dengan sebilah pisau di depan Alfamart perempatan Giper, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
Peristiwa itu berlangsung begitu cepat. Saksi menyebut, korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke dalam gudang Alfamart. Namun, pintu gudang yang tertahan membuatnya tak bisa berlindung sepenuhnya. Tubuh korban pun bersimbah darah, tersungkur lemah dengan luka tusuk serius yang membuat nyawa seolah berada di ujung tanduk.
Warga sekitar panik. Dalam kondisi kritis, korban segera dilarikan ke RS Manembo-nembo untuk menjalani perawatan intensif. Situasi mencekam ini sontak mengguncang warga Girian yang tak menyangka, perselisihan remaja bisa berubah menjadi tragedi nyaris merenggut nyawa.
Tak ingin waktu terbuang, Tim Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung turun tangan. Berbekal keterangan saksi dan informasi dari korban, perburuan pelaku digelar hingga ke luar wilayah. Hanya dalam waktu tiga jam, sekitar pukul 05.30 WITA, pelarian HT terhenti di Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara.
Baca Juga: Tragis! Remaja 16 Tahun Ditikam Mantan Pacar di Bitung, Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Namun proses penangkapan tak berlangsung mulus. Saat hendak diamankan, HT mencoba melarikan diri sehingga aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan timah panas untuk melumpuhkannya. Dengan sigap, polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi sadis tersebut.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan wujud respon cepat Polres Bitung dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tetap tenang dan segera melaporkan setiap tindak kriminal agar bisa kami tindaklanjuti dengan cepat,” ujar AKP Ahmad.
Polres Bitung memastikan seluruh prosedur hukum ditempuh, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pengamanan barang bukti. Pelaku kini dijerat pasal penganiayaan berat dengan senjata tajam, ancaman hukuman penjara sudah menanti.
Sementara itu, kondisi korban masih dalam pengawasan ketat tim medis. Harapan besar digantungkan agar BP mampu bertahan dari luka-luka parah yang dideritanya. Tragedi ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, bahwa konflik kecil bisa berujung maut jika emosi menguasai nalar. (*/tim)













