EKSPOSTIMES.COM- Hamid Sangadji, Hukum Tua Desa Gangga Dua, Minahasa Utara (Minut), kini mendekam di tahanan Polres Minut atas tuduhan korupsi dana desa. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Hamid ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana desa tahun 2022, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp323.462.606.
Penetapan Hamid Sangadji sebagai tersangka dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Minut pada Rabu 13 November 2024. Berdasarkan pantauan di Polres Minut, Hamid tampak keluar dari ruang Tipidkor dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, diantar oleh Kanit Tipidkor Ipda Eko Tatundu menuju rumah tahanan Polres Minut.
Penahanan ini, menurut Ipda Eko Tatundu, merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, serta instruksi dari Kapolda Sulut dan Kapolres Minut.
“Menindaklanjuti Asta Cita dari Presiden dan perintah Kapolda serta Kapolres, kami menahan Hukum Tua Desa Gangga Dua, Likupang Barat, yang diduga terlibat dalam korupsi dana desa,” ujar Ipda Eko.
Hamid akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Minut untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Minut, AKP Ferdian Martadinata, menjelaskan bahwa bukti yang dikumpulkan dari keterangan saksi dan dokumen menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp323.462.606.
“Tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tambahnya.
Kini, Hamid harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, sementara masyarakat Desa Gangga Dua berharap proses hukum ini menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya agar dana desa digunakan sesuai aturan demi kesejahteraan rakyat. (*/tim)












