Berita UtamaHukum & Kriminal

Kapolsek Sonder Diduga Arahkan Anggota Promosikan Paslon di Pilgub, Montolalu: Maso Pa Kuntua, Cuma Khusus YSK!

×

Kapolsek Sonder Diduga Arahkan Anggota Promosikan Paslon di Pilgub, Montolalu: Maso Pa Kuntua, Cuma Khusus YSK!

Sebarkan artikel ini
REKAMAN Kapolsek Sonder diduga memberikan arahan agar anggotanya memenangkan paslon Gubernur Sulut beredar luas di masyarakat. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Institusi kepolisian di Sulawesi Utara kini menjadi sorotan tajam menjelang Pilkada serentak 2024. Belum reda isu soal dua oknum anggota Polres Minahasa berinisial RW dan HM yang viral akibat berswafoto dengan calon Gubernur Sulut nomor urut 1, Yulius Stevanus Komaling, kini muncul kasus lain yang menghebohkan.

Seorang perwira kepolisian, Ipda NM alias Montolalu yang menjabat Kapolsek Sonder, diduga terlibat dalam politik praktis. Dalam sebuah video berdurasi 25 detik yang beredar luas, Kapolsek secara terbuka meminta anggotanya untuk turun ke desa-desa dan bertemu dengan Kepala Desa serta perangkat desa guna memenangkan pasangan calon nomor urut 1.

Dalam video tersebut, terdengar jelas arahan dari Montolalu, “Kemudian minta bantuan rekan-rekan yang punya kenalan di sini, yang sudah lama di sini, di samping kita maso pa depe Kuntua (Kades) deng perangkat-perangkat, dari bawah juga bajalan. Kalo ada kenalan, kalo ada tamang, sudara boleh maso kong isi cuma khusus yang YSK,” kata Montolalu dalam video yang beredar luas itu.

Pernyataan tersebut menimbulkan spekulasi dan kekecewaan di kalangan masyarakat. Banyak pihak menilai, tindakan ini mencederai prinsip netralitas yang harus dijunjung oleh aparat negara, terutama dalam proses demokrasi seperti Pilkada.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil sebelumnya telah menegaskan bahwa seluruh anggota Polri wajib menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Hal ini lanjutnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.

“Sanksi yang diberikan bisa berupa kode etik, disiplin, maupun sanksi pidana,” tegas Kombes Thamsil, memperingatkan seluruh personil agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Publik kini menanti langkah tegas dari Polda Sulawesi Utara dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik oleh Ipda Nurhanny Montolalu. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d