Hukum & Kriminal

Satgas PKH Diminta Periksa Lokasi IUP di Konawe Selatan, Dugaan Perusakan Hutan Lindung PT WIN Belum Tersentuh Hukum

×

Satgas PKH Diminta Periksa Lokasi IUP di Konawe Selatan, Dugaan Perusakan Hutan Lindung PT WIN Belum Tersentuh Hukum

Sebarkan artikel ini
LSM mendesak Satgas PKH meninjau lokasi IUP PT WIN di Konawe Selatan, usai mencuat dugaan perusakan hutan lindung yang belum diproses hukum.

EKSPOSTIMES.COM – Aroma penertiban tambang ilegal di Sulawesi Tenggara kian terasa. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Republik Indonesia dilaporkan turun langsung ke Bumi Anoa sejak Rabu (27/8/2025). Kehadiran pasukan khusus ini tak main-main: mereka membidik perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga menyalahi aturan dan merusak kawasan hutan.

Target operasi menyebar di sejumlah wilayah, mulai Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), hingga Kota Kendari. Langkah itu menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban tegas atas praktik tambang ilegal di kawasan hutan.

Berdasarkan data Satgas, sedikitnya 4,2 juta hektare hutan telah digarap tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Operasi besar-besaran ini resmi dimulai pada 1 September 2025.

Dukungan terhadap Satgas pun mengalir deras. LSM Lingkar Pemuda Masyarakat Tolaki Sultra (LPMT Sultra) menilai kedatangan Satgas PKH sebagai “angin segar” dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Pencabutan IUP Nikel di Raja Ampat Dinilai Cermin Politik Bersih Prabowo, CEP: Ini Bukan Sekadar Simbolik

“Selama ini banyak perusahaan tambang dengan leluasa menggarap kawasan hutan demi keuntungan, padahal tidak memiliki izin. Apalagi jika yang digarap adalah hutan lindung, itu jelas pidana,” tegas Ketua Umum LPMT Sultra, Nurlan, SH.

Nama PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan, kembali menyeruak. Perusahaan ini disebut-sebut berkali-kali dilaporkan atas dugaan perusakan hutan, termasuk kawasan berstatus hutan lindung. Namun ironisnya, hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Kami meminta Satgas PKH turun langsung ke lokasi IUP PT WIN, periksa titik-titik hutan lindung yang berada di pinggiran konsesi mereka,” desak Nurlan.

Menurutnya, laporan terhadap PT WIN sudah dilayangkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun Kejaksaan Tinggi Sultra. Tetapi, proses hukum tak kunjung berjalan.

“Seolah-olah PT WIN kebal hukum. Sampai hari ini, belum ada penindakan sama sekali,” ungkapnya.

Operasi Satgas PKH di Sulawesi Tenggara disebut sebagai ujian serius, apakah benar hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru kembali tumpul menghadapi perusahaan besar. Publik menanti gebrakan nyata, terutama di Konawe Selatan, di mana dugaan perusakan hutan lindung kian mencuat namun tetap tak tersentuh. (Muh Sulkarnaim Pagala)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d