Nasional

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan, Jejak Perusakan Disorot Usai Siklon Senyar

×

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Hutan, Jejak Perusakan Disorot Usai Siklon Senyar

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto

EKSPOSTIMES.COM- Di balik derasnya hujan Siklon Senyar yang meluluhlantakkan Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada November lalu, pemerintah menemukan luka lama yang selama ini terabaikan: hutan yang dirusak secara sistematis. Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil langkah tegas setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terkait puluhan perusahaan dan perorangan yang diduga melakukan pelanggaran serius di kawasan hutan tiga provinsi tersebut.

Investigasi Satgas PKH mengungkap bahwa praktik pembalakan liar, pembukaan lahan perkebunan, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan telah memperparah dampak Siklon Senyar. Hutan yang seharusnya menjadi benteng alami penahan air hujan berubah menjadi wilayah rawan, memicu banjir bandang dan tanah longsor berskala besar.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat dampak yang mengerikan. Sebanyak 1.199 orang meninggal dunia, 144 orang dilaporkan hilang, dan hampir satu juta warga terpaksa mengungsi. Ratusan jembatan dan akses jalan terputus, ribuan rumah hancur, serta fasilitas umum lumpuh. Bencana alam itu bukan hanya persoalan cuaca ekstrem, tetapi juga akumulasi dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan bertahun-tahun.

Puncaknya terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Dari London, Inggris, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat melalui Zoom Meeting dan mengambil keputusan tegas: mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kawasan hutan.

“Pada Senin, 19 Januari 2026, dari London-Inggris, melalui Zoom Meeting, presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026).

Prasetyo menjelaskan, dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya merupakan pemegang izin Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Hutan Tanaman. Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Keputusan ini menandai babak baru penertiban usaha berbasis sumber daya alam (SDA) yang selama ini kerap dinilai longgar dalam pengawasan. Pemerintah menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir, melainkan pintu masuk bagi pembenahan tata kelola hutan nasional.

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis SDA agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Prasetyo.

Langkah Presiden Prabowo ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh lagi dibangun di atas kerusakan hutan dan penderitaan rakyat. Di tengah puing-puing pascabencana Siklon Senyar, negara akhirnya hadir dengan keputusan yang ditunggu publik menghentikan perusakan, dan memulihkan keadilan ekologis.

Daftar Perusahaan yang Dicabut Izinnya:

PBPH
Aceh
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumbar
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomas Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumut
11. PT Anugerah Rimba Makmur
12. PT Barumun Raya Padang Langkat
13. PT Gunung Raya Timber
14. PT Hutan Barumun Perkasa
15. PT Multi Sibolga Timber
16. PT Panel Lika Sejahtera
17. PT Putra Lika Perkasa
18. PT Sinar Belantara Indah
19. PT Sumatera Riang Lestari
20. PT Sumatera Sylv Lestari
21. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Non Kehutanan
Aceh
1. PT Ika Bina Agro Wisesa
2. CV Rimba Jaya

Sumut
3. PT Agricourt Resources
4. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumbar
5. PT Perkebunan Pelalu Raya
6. PT Inang Sari

(Blo/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d