Hukum & Kriminal

Tahanan Korupsi Tewas Usai Pembantaran Ditolak, Kejari Manado Dikecam Langgar HAM

×

Tahanan Korupsi Tewas Usai Pembantaran Ditolak, Kejari Manado Dikecam Langgar HAM

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Ave Avianty mengecam Kejari Manado atas penolakan pembantaran medis sebelum kliennya meninggal dunia akibat sakit berat.
Tahanan Korupsi Meninggal Dunia, Kejari Manado Dikecam

EKSPOSTIMES.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado kembali disorot tajam. Seorang tahanan kota atas nama Ave Avianty, yang tengah terseret kasus dugaan korupsi proyek Incinerator Kota Manado, meninggal dunia di RSUP Prof. Kandou, Rabu (6/8/2025) pukul 05.30 WITA, setelah sebelumnya tak mendapat izin pembantaran medis ke luar daerah.

Ave meninggal hanya tiga bulan sejak ditahan pada Mei 2025. Ia disebut mengidap TBC akut dan kanker usus, dua penyakit yang membutuhkan penanganan intensif dan spesialis.

Permohonan resmi pembantaran telah diajukan kuasa hukum pada 20 Juni 2025, namun tak mendapat tanggapan dari Kejari Manado yang saat itu dipimpin Wagiyo, mantan Kepala Kejari. Kondisi Ave yang semakin memburuk akhirnya membuat keluarga membawanya ke rumah sakit pada 4 Agustus 2025, dua hari sebelum wafat.

Baca Juga: Prabowo PT Wira Dilapor ke Jampidsus, Diduga Terima 85 Persen Dana Proyek dan Intimidasi Penyidik Kejari Manado

“Kami sudah ajukan pembantaran resmi. Tapi Kejari tutup mata. Bahkan saat kritis pun tetap dibungkam. Ini bukan sekadar kelalaian, ini pelanggaran HAM!” tegas Corry Sengkey, kuasa hukum korban, kepada awak media.

Menurut Corry, seluruh proses mulai dari perawatan hingga pemulangan jenazah ke kampung halaman di Bandung ditanggung penuh oleh keluarga.

“Tak sepeser pun bantuan dari Kejari. Bahkan sekadar ucapan belasungkawa pun nihil. Inikah wajah penegakan hukum yang manusiawi?” sindirnya.

Baca Juga: Eks Kadis DLH dan Kontraktor Dibui! Kejari Manado Siapkan Tersangka Tambahan di Kasus Incenerator

Corry menegaskan, pihaknya tengah menyusun laporan resmi ke Komisi Kejaksaan RI dan Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Manado, Evans Silinunga, hanya memberikan pernyataan singkat.

“Ia benar, sudah P21 dan tahap dua, tapi belum sempat dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan meninggal dunia,” katanya.

Tak ada pernyataan mengenai alasan pembantaran tak dikabulkan, tak ada klarifikasi atas tuduhan pelanggaran HAM.

Kematian Ave Avianty menambah daftar panjang kasus tahanan sakit yang tak mendapatkan hak medis layak. Padahal, dalam hukum nasional maupun internasional, tahanan yang sakit berat berhak mendapatkan pengobatan maksimal, termasuk melalui pembantaran, demi menyelamatkan nyawa. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d