HeadlineHukum & Kriminal

Jhonly Tamaka, Mantan Kepala BKAD Manado Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Ikan Kaleng Rp7,5 Miliar

×

Jhonly Tamaka, Mantan Kepala BKAD Manado Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Ikan Kaleng Rp7,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
MANTAN Kepala BKAD Kota Manado Jhonly Evans Tamaka mendengarkan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Indrawan S.H, M.H. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Manado Jhonly Evans Tamaka. Pada sidang yang digelar, Kamis 7 November 2024, Jhonly dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pengadaan ikan kaleng sebagai bagian dari bantuan sosial COVID-19.

Selain hukuman penjara, Jhonly juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,17 miliar, apabila tidak mampu membayar, ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun.

Dalam kasus yang sama, terdakwa lain, Farico Antameng, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Salah satu penyedia barang berbau korupsi ini juga dikenai denda Rp500 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti senilai Rp1,9 miliar, dengan tambahan tiga tahun enam bulan penjara jika tidak dapat membayarnya.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan ikan kaleng sebagai bagian dari bantuan sosial COVID-19,” kata Majelis Hakim yang diketuai Indrawan S.H, M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo, menyambut baik putusan tersebut.

“Putusan ini mencerminkan komitmen hukum dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya, Sabtu 9 November 2024.

Kasus ini mencuat pada 2020, ketika anggaran bantuan sosial pengadaan ikan kaleng senilai Rp27 miliar diduga diselewengkan. Dari hasil investigasi Kejaksaan, kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp7,5 miliar. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page