Hukum & Kriminal

Baru 5 Bulan Bebas, Eks Polisi Kembali Ditangkap karena Narkoba, Sabu 200 Gram Disembunyikan dalam Sepatu

×

Baru 5 Bulan Bebas, Eks Polisi Kembali Ditangkap karena Narkoba, Sabu 200 Gram Disembunyikan dalam Sepatu

Sebarkan artikel ini
Mantan polisi Satria Purba digiring petugas Polres Dairi usai ditangkap bersama barang bukti sabu 200 gram yang disembunyikan dalam sepatu.
Satria Purba, eks polisi yang baru bebas, ditangkap kembali oleh Polres Dairi dengan barang bukti sabu seberat 200 gram yang disembunyikan dalam sepatu.

EKSPOSTIMES.COM– Belum genap setengah tahun menghirup udara bebas, Satria Purba (46), mantan anggota Polri yang dipecat karena kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap aparat Polres Dairi dalam penggerebekan di Dusun Namo Buah, Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, karena diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan hanya lima bulan setelah Satria keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Februari 2025. Dalam konferensi pers di Mapolres, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyampaikan kekecewaannya atas tindakan tersangka yang kembali mengulangi kejahatan serupa.

“Tersangka baru keluar dari Lapas bulan Februari. Yang bersangkutan merupakan pecatan anggota Polri dan kembali melakukan kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres, Sabtu (2/8/2025) sore.

Baca Juga: Polda Kaltim Bekuk Tiga Kurir Narkoba, Amankan 33 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 200 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam sepatu milik Satria di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih. Selain itu, turut diamankan bong, kaca pyrex, dan uang tunai sebesar Rp1.320.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kapolres mengungkapkan bahwa Satria sudah lama menjadi target operasi karena pergerakannya yang aktif di wilayah Desa Sarintonu dan sekitarnya. “Satria termasuk salah satu bandar sabu yang cukup dikenal dan ditakuti masyarakat. Pergerakannya licin, tapi akhirnya berhasil kita tangkap,” tegas Otniel.

Namun Satria tak sendiri. Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi juga menangkap empat pria lainnya yang berada di lokasi yang dijadikan barak narkoba. Mereka adalah Eko Susanto (36), Ari Syahputra (19), Herman (40), dan Rian Permana (39) seluruhnya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: Tiga Oknum Polresta Samarinda Terancam Dipecat karena Penyelundupan Narkoba ke Tahanan

“Hasil tes urine keempatnya positif narkoba. Mereka berada di sebuah gubuk yang dijadikan markas oleh jaringan ini,” ujar Kapolres.

Penangkapan ini menjadi tamparan keras, mengingat Satria merupakan mantan penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Namun kenyataannya, ia justru kembali terlibat dalam praktik perusak generasi bangsa ini.

Kini, Satria dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.

Sementara keempat tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh peran mereka dalam jaringan tersebut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya aktor lain yang mengendalikan distribusi dari balik layar.

“Kasus ini tidak akan berhenti di sini. Kami akan dalami dan kembangkan sampai ke akar,” pungkas Kapolres.

Polda Sumatera Utara pun menyampaikan apresiasi atas kinerja Polres Dairi dan mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Perang terhadap narkoba belum berakhir. (*/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d