EKSPOSTIMES.COM– Praktik kotor dalam distribusi pangan rakyat kembali terbongkar. Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap skandal pengoplosan beras bermerek milik Bulog yang dikemas ulang dan dijual secara massal ke pasar-pasar di Mataram. Ironisnya, pelaku utama ternyata seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial NA (40), warga Lombok Tengah.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025, di sebuah gudang yang terletak di Dusun Dasan Geres, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat. Dari lokasi, polisi menyita 3.525 kilogram beras oplosan dan menir, serta 4.277 lembar karung bermerek SPHP, Beraskita, dan Beras Medium yang biasa digunakan oleh Perum Bulog.
Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., menegaskan bahwa temuan ini sangat meresahkan, mengingat beras bermerek Bulog merupakan bagian dari program ketahanan pangan nasional.
Baca Juga: Polda Sumut Sidak Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar, Dua Merek Diproses Verifikasi
“Saat ini tim masih fokus pada kasus pengoplosan beras di Lombok Barat. Namun, kami juga mengatensi penindakan terhadap perkara serupa di lokasi lain,” ujarnya, dikutip dari Suarantb, Jumat (3/8/2025).
Dalam pengakuannya, NA telah menjalankan praktik ilegal ini selama dua bulan terakhir. Ia membeli beras subsidi dari pengepul di Pasar Pagutan, kemudian mencampurnya dengan rasio tiga karung beras kualitas baik dan satu karung menir (pecahan beras berkualitas rendah).
Setelah itu, campuran tersebut dikemas ulang ke dalam karung 5 kilogram bermerek milik Bulog dan didistribusikan melalui jaringan sales ke berbagai kios di Kota Mataram.
Polisi mencatat bahwa dalam kurun waktu dua bulan, NA telah menjual sekitar 15 ton beras oplosan ke pasar, menyesatkan konsumen dan berpotensi merusak reputasi program distribusi beras pemerintah.
Baca Juga: Jual Beras di Bawah SNI, Direksi dan Quality Control PT FS Jadi Tersangka
Meski tidak ditemukan unsur bahan kimia dalam pengoplosan, tindakan NA dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika perdagangan. FX. Endriadi menambahkan, “Ini bukan hanya soal kualitas, tapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Bulog tidak terlibat, tapi nama dan logonya dicatut untuk keuntungan pribadi.”
Saat ini, NA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB dan dijerat dengan tiga pasal dari tiga undang-undang berbeda. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Ancaman hukuman untuk kombinasi pasal tersebut bisa mencapai belasan tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah.
Skandal ini menggambarkan betapa celah di sektor distribusi pangan masih dapat dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab, bahkan dari dalam aparatur negara sendiri. Polda NTB berkomitmen melanjutkan penyelidikan dan membuka kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
“Kami tidak akan berhenti di satu titik. Ini menyangkut kepentingan rakyat banyak,” tutup FX. Endriadi. (*/tim)






