EKSPOSTIMES.COM– Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi beras nasional dengan melakukan pemantauan di lebih dari 63 ribu pasar di seluruh Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mencegah beredarnya beras bermasalah, termasuk yang tidak memenuhi standar mutu.
“Satgas Pangan Polri juga melakukan tindakan-tindakan preventif yang tentunya melakukan pengawasan dan mengawal kurang lebih 63.688 pasar yang harus diawasi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Trunoyudo, dari jumlah tersebut, sekitar 9.000 merupakan pasar tradisional, sementara sisanya lebih dari 53.000 adalah jaringan ritel modern.
Baca Juga: Beras Palsu dalam Kemasan Premium: Satgas Polri Gerebek Gudang, Ungkap Modus Licik
Ia menegaskan bahwa pengawasan ini tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif. Polri, melalui Satgas Pangan, mengawal distribusi beras dari hulu ke hilir, termasuk dari sisi produksi dan penyaluran kepada masyarakat.
“Langkah ini menjadi wujud nyata Polri dalam menangani permasalahan beras secara menyeluruh, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pengawasan yang konsisten,” ujar Trunoyudo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, lanjut Trunoyudo, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelanggaran tidak akan mengganggu ketersediaan stok beras di lapangan.
“Sehingga masyarakat tetap bisa mendapatkan beras sesuai dengan kebutuhan, baik dari sisi jumlah maupun mutu,” imbuhnya.
Saat ini, Satgas Pangan Polri tengah menangani kasus pelanggaran standar mutu beras yang dilakukan oleh beberapa produsen. Salah satu perusahaan yang telah naik ke tahap penyidikan adalah PT FS.
Pada Jumat ini, penyidik resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan produksi dan perdagangan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.
Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL sebagai Direktur Operasional, dan RP yang menjabat Kepala Seksi Quality Control di perusahaan tersebut.
Baca Juga: Satgas Pangan Polri Awasi Ketat Rembesan Gula Rafinasi, Harga Petani Harus Adil!
Mereka diduga memproduksi dan memperdagangkan beras dengan label premium, namun tidak memenuhi standar SNI Beras Premium Nomor 6128:2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah mengemas dan menjual beras dengan kualitas di bawah standar sebagai beras premium, sehingga berpotensi merugikan konsumen dan merusak pasar.
Selain PT FS, Polri juga tengah menyelidiki tiga produsen beras lainnya yang diduga melakukan pelanggaran serupa. Ketiganya adalah PT PIM, Toko SY, dan PT SR.
Penyidikan terhadap keempat produsen ini menjadi bagian dari langkah tegas Satgas Pangan untuk menjaga keadilan konsumen dan menertibkan pasar pangan nasional. (*/tim)











