EKSPOSTIMES.COM- Pemerintah bergerak cepat! Demi melindungi nasib petani tebu dan menjaga stabilitas harga gula nasional, Polri kini turun tangan mengawasi ketat peredaran gula rafinasi yang berpotensi bocor ke pasar konsumsi umum.
Langkah ini menyusul kekhawatiran besar dari para pelaku industri dan petani soal “rembesan liar” gula rafinasi, yang bisa merusak harga gula lokal di tengah musim giling nasional pada Juli-Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan hasil petani gula benar-benar terserap dengan harga yang adil, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yaitu Rp 14.500 per kilogram. Jangan sampai ada praktik rembesan gula rafinasi ke pasar yang merusak harga di tingkat produsen,” tegas Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, Senin (7/7/2025).
Atas instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telegram tertanggal 2 Juli 2025, Satgas Pangan Polri kini bergerak di seluruh daerah, melakukan Koordinasi teknis dengan Kementerian Perdagangan dan dinas daerah, Pemetaan produsen, distributor, dan pasar modern/tradisional,Pengawasan distribusi dan rembesan gula rafinasi yang dijual tidak sesuai peruntukan, dan Pencegahan penyelundupan di wilayah perbatasan bersama Direktorat Bea dan Cukai.
Dalam Rapat Koordinasi SPHP Gula yang digelar 17 Juni 2025, muncul sinyal bahaya dari pasar. Gula rafinasi industri diduga masuk ke pasar konsumsi, menekan harga dan memperlemah posisi tawar petani.
Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya digunakan oleh industri makanan dan minuman, bukan untuk konsumsi langsung masyarakat.
“Ini momentum menata kembali tata niaga gula nasional agar lebih sehat dan mempercepat target swasembada gula,” sambung Arief.
Dalam arahannya, Bapanas mendorong ID FOOD, anak usahanya, serta PTPN Meningkatkan volume dan transparansi proses lelang gula, Melaporkan setiap perkembangan kepada pemerintah dan Satgas Pangan Polri, dan Menjamin bahwa seluruh panen petani terserap dengan harga sesuai HAP.
“Semua pihak harus hadir dan sama-sama mengawal ini, demi kesejahteraan petani dan ketahanan pangan nasional,” ujar Arief.
Jika ditemukan pelanggaran seperti gula rafinasi dijual ke pasar umum, atau penimbunan dan manipulasi harga pelaku usaha akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Satgas akan melaporkan langsung setiap temuan dan hambatan di lapangan ke Mabes Polri,” tambah Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.
Bocornya gula rafinasi ke pasar konsumsi bukan sekadar isu niaga, tapi ancaman langsung terhadap ekosistem pangan nasional. Dalam konteks harga pangan yang terus menjadi sorotan publik, langkah tegas Satgas Pangan dan Bapanas adalah sinyal kuat: negara tak boleh kalah oleh praktik culas di pasar. (Lian/farly)










