Hiburan

Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok Vina Run Terkait Dugaan Perundungan Anak ke Polda Metro Jaya

×

Ruben Onsu Laporkan Akun TikTok Vina Run Terkait Dugaan Perundungan Anak ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini
Ruben Onsu didampingi kuasa hukum melaporkan akun TikTok Vina Run ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan anak.
Ruben Onsu bersama kuasa hukumnya Minola Sebayang saat memberikan keterangan pers usai melaporkan akun TikTok Vina Run ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/7/2025).

EKSPOSTIMES.COM– Presenter Tanah Air Ruben Onsu resmi melaporkan pemilik akun media sosial TikTok bernama Vina Run ke Polda Metro Jaya atas dugaan perundungan (bullying) dan fitnah terhadap anak pertamanya yang masih di bawah umur, berinisial TPO. Laporan tersebut didaftarkan pada Rabu, 31 Juli 2025, dan telah teregister dengan nomor LP/B/5364/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan bahwa unggahan akun tersebut telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan informasi bohong yang mengarah pada fitnah dan perundungan terhadap anak kliennya.

Baca Juga: Di Tengah Badai Erika vs DJ Panda, Denny Sumargo Bicara ‘Gue Enggak Bela Siapa-Siap

“Jadi, akun tersebut telah mengunggah, mentransmisikan satu informasi yang tidak benar, mengandung unsur pencemaran nama baik, fitnah, kebohongan, bullying kepada anak di bawah umur,” ujar Minola kepada awak media di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (31/7).

Minola menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pemilik akun Vina Run untuk meminta maaf, menghapus konten, dan mengakui kesalahannya. Namun, hal itu tidak dilakukan.

“Yang dilakukan malah menambah postingan. Jadi ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan merasa tidak bersalah, tidak ada kesadaran,” lanjutnya.

Karena itu, Ruben Onsu akhirnya memutuskan untuk melanjutkan proses hukum dan menutup pintu maaf terhadap pemilik akun tersebut. Ruben menyatakan bahwa dirinya bersedia memaafkan jika menyangkut dirinya pribadi, tetapi tidak dalam kasus yang menyangkut anaknya.

“Kalau maaf, Allah Maha Pemaaf, semuanya kita maafkan. Tapi kalau untuk anak, kali ini saya lanjut. Apa pun itu, mau siapa pun background-nya dia, saya tetap lanjut,” tegas Ruben.

Mengenai identitas pelaku, Minola menyebut bahwa pihak kepolisian memiliki kemampuan untuk melacak keberadaan pemilik akun melalui jejak digital, termasuk alamat IP. Pihaknya juga telah memberikan sejumlah informasi awal kepada polisi guna mendukung penyelidikan.

Dalam laporan tersebut, pemilik akun disangkakan dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 310 KUHP jo. Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 1 jo. Pasal 15A jo. Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jejak Uang Palsu Artis Sekar Arum di Mal Kemang, Polisi Buru Sosok Misterius yang Disebut Teman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan dari pihak Ruben Onsu. Namun, ia belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

“Benar, ada laporan tersebut. Tapi saya belum bisa memberikan keterangan lebih detail,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.

Kasus ini menambah daftar panjang laporan hukum terhadap konten negatif di media sosial, terutama yang melibatkan anak ditt bawah umur sebagai korban. Pihak kepolisian menyatakan akan mendalami laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. (ant/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d