EKSPOSTIMES.COM- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya strategis mencegah konflik agraria di kemudian hari. Hal itu disampaikan dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025).
“Kalau tidak segera didaftarkan, suatu hari akan ada pihak yang mengklaim tanah tersebut, baik dari individu maupun badan hukum. Ini yang harus dicegah sejak sekarang. Di sinilah urgensi dan pentingnya kenapa tanah hak ulayat harus didaftarkan,” kata Menteri Nusron di hadapan peserta sosialisasi yang diikuti berbagai elemen masyarakat dan pemangku kebijakan.
Ia menekankan, pendaftaran tanah ulayat tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga perlindungan konkret terhadap tanah komunal milik masyarakat adat. Dengan status hukum yang jelas, tanah ulayat tidak bisa diambil alih tanpa seizin lembaga adat.
“Kalau sudah terdaftar atas nama masyarakat adat, tidak ada satu pun pihak yang bisa menyertipikasi tanpa persetujuan. Kalau anggota komunitas adatnya lima ribu, ya lima ribu orang harus setuju. Inilah bentuk mitigasi terbaik agar tanah adat tidak dicaplok,” jelas Nusron.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Minta Maaf dan Pastikan Transparansi dalam Pengelolaan Pertanahan
Dalam penjelasannya, Nusron juga menyoroti fakta bahwa banyak konflik agraria yang terjadi akibat tidak adanya pencatatan resmi terhadap tanah adat. Ia mengutip kasus di beberapa provinsi, di mana masyarakat adat kehilangan lahan karena tidak memiliki bukti legal yang kuat.
“Di sejumlah daerah, tanah adat hilang karena tidak ada kesadaran untuk mendaftarkan. Akibatnya, ketika masyarakat mau menanam sawit atau membangun, lahan sudah beralih tangan. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN juga mengapresiasi masyarakat hukum adat di Sumatra Barat yang dinilainya kompak dan aktif menjaga tanah ulayat mereka. Ia berharap pendekatan serupa diterapkan di Kalimantan Selatan agar warisan adat tetap terlindungi.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap program ini. Ia menegaskan bahwa penguatan perlindungan tanah ulayat harus dimulai dari proses identifikasi yang terstruktur.
“Kalau bisa kita identifikasi mana betul-betul tanah adat dan mana yang bukan, maka kita bisa hindari isu pencaplokan yang selama ini sering dialamatkan ke investor. Perlindungan hukum harus dimulai sejak awal,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 314 sertipikat tanah diserahkan kepada perwakilan masyarakat. Sertipikat itu mencakup aset Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD), tanah wakaf, dan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Turut hadir dalam acara ini Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Suwito; Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan; serta jajaran Forkopimda, bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan. (Rizky)













