EKSPOSTIMES.COM- Seorang pria berinisial FM (24), warga Desa Talikuran Kecamatan Remboken, dijeblos ke sel tahanan Mapolres Minahasa. Ia dipenjarakan karena diduga kuat telah menyetubuhi adik iparnya sendiri berinisial RW (14), hingga berbadan dua. Bahkan pada bulan Juni 2025, korban telah melahirkan.
Adegan layak sensor itu sendiri dilakukan pelaku dan korban sejak tahun lalu. Korban yang berstatus sebagai pelajar ini merelakan keperawanannya direnggut setelah dibujuk dan dipaksa pelaku.
Hingga saat itu, keduanya kerap melakukan adegan layak sensor di belakang sang istri. Setelah mengetahui korban telah berbadan dua, pelaku melarikan diri ke Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.
Menerima laporan, petugas Resmob Polres Minahasa langsung melakukan perbuauan, dan meringkus pelaku di Tobelo, Halmahera Utara pada Jumat (25/7).
“Berkat kerja sama lintas Provinsi antara Polres Minahasa dan Polres Halmahera Utara, pelaku berhasil diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos.
Baca Juga: Bikin Perut Gadis 14 Tahun Buncit, Pria Kawangkoan Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Minahasa
Saat ini kata Kasat Reskrim, pelaku sudah dijeblos ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan penyidik. Kasat Reskrim pun mengimbau, orang tua untuk selalu memperhatikan dengan siapa anak-anak bergaul.
“Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama dalam lingkungan keluarga,” tandasnya. (riz/fharly)












