EKSPOSTIMES.COM– Polemik dugaan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak akhir. Gelar perkara khusus yang digelar di Bareskrim Polri telah rampung, namun publik masih menunggu apakah dokumen akademik Presiden ke-7 RI itu sah atau cacat hukum?
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara. Melalui anggotanya, Choirul Anam, Kompolnas mendesak agar hasil gelar perkara tersebut segera diumumkan.
Baca Juga: Eggi Sudjana Walk Out! Gelar Perkara Ijazah Jokowi Memanas, Bukti Fisik Tak Muncul
“Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan, karena prosesnya sudah baik,” ujar Anam, usai menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7) malam.
Menurut Anam, baik pelapor (Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA) maupun pihak terlapor telah diberi ruang yang adil untuk menyampaikan argumen dan bukti. Ia bahkan menyebut proses ini kredibel dan transparan.
“Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi juga ditunjukkan bukti proses, dokumentasi, bahkan alat yang digunakan,” ungkap Anam.
Kompolnas juga menggali persoalan mendalam mulai dari perbedaan tata letak huruf dalam ijazah, ejaan, hingga metodologi argumentasi yang digunakan kedua belah pihak.
Namun meski proses telah tuntas, Anam menegaskan bahwa Kompolnas tidak akan mendahului kesimpulan resmi dari Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
“Masing-masing pihak sudah memberikan saran, tinggal bagaimana Kepala Biro Wassidik menyimpulkan. Di situ juga ada ahli pidana yang menjelaskan kerangka respons terhadap fakta-fakta yang muncul,” tambahnya.
Aduan masyarakat terhadap keabsahan ijazah S-1 Jokowi dilayangkan oleh TPUA pada 9 Desember 2024 dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024. TPUA mengklaim bahwa temuan publik yang ramai di media sosial mengarah pada “notoire feiten” atau fakta yang dianggap sudah diketahui umum, bahwa ijazah tersebut tidak autentik.
Meski sebelumnya Bareskrim telah menggelar konferensi pers pada 22 Mei 2025 yang menyatakan ijazah Jokowi asli, TPUA menolak kesimpulan tersebut. Alasan utamanya: pendumas dan terdumas tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara.
Dari situlah, gelar perkara khusus diminta dan akhirnya dilaksanakan pada Rabu (9/7), dimulai pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, dengan menghadirkan perwakilan TPUA dan tim kuasa hukum Presiden Jokowi.
Kini bola panas berada di tangan Bareskrim. Akankah hasil gelar perkara ini mengakhiri spekulasi atau justru membuka babak baru dalam polemik ijazah Presiden yang telah memimpin Indonesia selama dua periode itu?
Publik menanti, bangsa menatap. Fakta tak bisa terus dikaburkan. (lian)













