Hukum & Kriminal

Dana Desa Dikorupsi Demi Judi Online, Sekdes Cipaku yang Juga Anak Kades Resmi Ditahan!

×

Dana Desa Dikorupsi Demi Judi Online, Sekdes Cipaku yang Juga Anak Kades Resmi Ditahan!

Sebarkan artikel ini
Sekdes Cipaku, Muhammad Gian Gandana Sukma, digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan tersangka korupsi dana desa untuk judi online.
Muhammad Gian Gandana Sukma, Sekretaris Desa Cipaku yang juga anak Kades, ditahan setelah terbukti menyalahgunakan dana desa Rp513 juta demi judi online dan togel.

EKSPOSTIMES.COM- Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, mendadak jadi sorotan seantero negeri. Sosok yang seharusnya menjadi tulang punggung administrasi desa, Muhammad Gian Gandana Sukma, justru menghancurkan kepercayaan warganya. Sekretaris Desa Cipaku itu resmi ditahan Kejaksaan Negeri Majalengka pada Kamis malam, 3 Juli 2025, atas dugaan korupsi dana desa senilai Rp513.699.732.

Yang membuat kasus ini semakin menggemparkan tersangka merupakan anak kandung Kepala Desa Cipaku sendiri, Nono Karsono. Drama korupsi ini seolah membuka borok keluarga yang sebelumnya diselimuti wewenang dan kepercayaan.

Baca Juga: Dana Desa Disulap Jadi Ladang Korupsi, Tiga Eks Perangkat Desa Parit Dibui, Kerugian Negara Nyaris Rp1 Miliar

Tak tanggung-tanggung, berdasarkan penyidikan Kejari Majalengka, Muhammad Gian mentransfer dana desa langsung ke rekening pribadinya. Dana tersebut, yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2025, digunakan untuk bermain judi online, togel, hingga trading spekulatif.

“Dari hasil audit Inspektorat Majalengka, kerugian negara sebesar Rp448.299.732 belum bisa dipertanggungjawabkan. Hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa,” tegas Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga kepada awak media, Jumat (5/7).

Pengakuan mengejutkan itu pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua BPD Cipaku, Arif Sutandi, dalam rapat resmi bersama Muspika Kadipaten dan perangkat desa pada April 2025.

“Sekdes sendiri mengakui bahwa uang negara dipakai untuk main slot, togel, dan beli item digital game,” ungkap Arif, dengan wajah penuh kekecewaan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, warga Desa Cipaku sudah mencium gelagat tak beres. Aksi unjuk rasa sempat mewarnai kantor desa pada April 2025. Mereka mendesak transparansi keuangan dan meminta pertanggungjawaban. Tapi baru setelah audit Inspektorat keluar pada 26 Juni 2025, semua dugaan itu terbukti terang-benderang.

Sang ayah yang juga menjabat sebagai kepala desa, Nono Karsono, mengaku tidak tahu menahu soal ulah anaknya

. “Saya tidak diberi tahu Ulis (panggilan Muhammad Gian), saya sangat menyesalkan dan siap bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” kata Nono lirih, saat ditemui di kantor desa.

Saat digiring ke mobil tahanan pada Kamis malam, Muhammad Gian tak mengucap sepatah kata pun. Ia memilih menunduk, bungkam, dan berjalan cepat, meninggalkan awak media dan warganya yang ingin mendengar langsung permintaan maaf.

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Majalengka, sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.24/Fd/06/2025. Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari unsur perangkat desa dan BPD serta menyita 72 dokumen sebagai barang bukti.

Muhammad Gian dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Menteri Desa Temui Kabareskrim, Bahas Dugaan Dana Desa untuk Judi Online

Proses hukum kini memasuki tahap penyempurnaan berkas oleh penyidik Kejari. Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Palangka Raya.

“Proses hukum akan berjalan sesuai aturan dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas,” tegas Kasi Pidsus, Hendra Prayoga.

Kasus Cipaku bukan sekadar skandal keuangan. Ini alarm bagi seluruh desa di Indonesia: bahwa dana rakyat bukan untuk dipertaruhkan dalam game online, tapi untuk masa depan bersama. (Muh/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *