Hukum & Kriminal

Saksi Ungkap Hasto Punya Nomor Luar Negeri, KPK Duga Digunakan Perintangi Penyidikan

×

Saksi Ungkap Hasto Punya Nomor Luar Negeri, KPK Duga Digunakan Perintangi Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, hadir dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/6/2025), terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku.

EKSPOSTIMES.COM– Aroma ketegangan semakin pekat dalam persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menyeret Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/6/2025), seorang saksi meringankan (a de charge) bernama Cecep Hidayat memunculkan fakta menarik, Hasto diduga pernah menggunakan nomor ponsel luar negeri pada tahun 2024.

“Tahun kemarin ada nomor luar negeri Hasto yang saya simpan,” ujar Cecep di hadapan majelis hakim.

Namun, ia mengaku tak lagi mengingat kode negaranya.

“Saya hapus karena sejak November 2024 nomornya sudah tidak aktif,” tambahnya.

Cecep, yang mengaku teman kuliah Hasto, menyebut bahwa sepanjang ia mengenal terdakwa, Hasto selalu memiliki nomor dalam negeri. Namun, pengakuannya soal keberadaan nomor luar negeri milik Hasto membuka ruang tafsir baru di tengah dugaan bahwa komunikasi dengan Harun Masiku buronan kelas kakap dalam kasus suap KPUdilakukan melalui saluran tak terdeteksi.

Baca Juga: Tuduhan Menggelegar di Tipikor: Hasto Diduga Dalang Suap Wahyu Setiawan!

Menariknya, penyidik KPK sebelumnya mengungkap bahwa nomor asing yang disimpan atas nama Sri Rejeki Hastomo adalah nomor yang digunakan Hasto.

“Pada saat mereka berada di bawah, dan kami ambil video, terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian dititipkan kepada Kusnadi,” beber penyidik Rossa Purbo Bekti dalam sidang sebelumnya.

Rossa menyebut tiga ponsel disita kala itu. Satu milik Hasto, dua lainnya dari staf pribadi Hasto, Kusnadi, yang berisi nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo dan Gara Baskara. Satu dari ponsel itu diyakini menjadi alat komunikasi sensitif dalam perkara Harun Masiku.

Hasto didakwa menghalang-halangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK atas kasus Harun Masiku, tersangka suap kepada Komisioner KPU kala itu, Wahyu Setiawan.

Tak hanya itu, ia juga didakwa memerintahkan ajudan Kusnadi menenggelamkan ponsel, diduga untuk menghilangkan jejak digital komunikasi yang dapat memberatkannya.

Dalam perkara yang menggemparkan ranah politik ini, Hasto bersama beberapa pihak seperti advokat Donny Tri Istiqomah, terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, diduga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) untuk mengatur penggantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP dari Dapil Sumsel I, Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.

Jaksa mendakwa Hasto melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juga dikaitkan dengan Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dituding Miliki Ponsel Terkait Harun Masiku, Hasto: Itu Asumsi, Bukan Fakta

Jika terbukti bersalah, Hasto tak hanya akan kehilangan posisinya di partai, namun juga berpotensi menghadapi hukuman berat atas dua dakwaan besar: menghalangi hukum dan terlibat dalam praktik suap.

Kini, satu per satu saksi dihadirkan. Satu per satu fakta mulai terkuak. Namun pertanyaan terbesarnya masih menggantung: di mana Harun Masiku? Dan sejauh apa jaringan komunikasi politik ini berperan dalam melindunginya?. (*/riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d