EKSPOSTIMES.COM– Jagat hukum Jawa Tengah kembali diguncang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap berinisial AM, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah fiktif oleh BUMD milik Pemkab Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA). Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp237 miliar.
Tak hanya menahan, Kejati Jateng juga menetapkan AM sebagai tersangka utama. Ironisnya, perbuatan korupsi itu terjadi saat AM masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap.
“Uang sudah keluar, tetapi tanah tak pernah dikuasai. Negara jelas dirugikan. Ini bukan hanya soal kerugian materil, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, dalam konferensi pers di Semarang, Rabu (18/6/2025).
Dugaan korupsi bermula ketika PT CSA melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun, antara tahun 2023 hingga 2024. Tanah itu dibayar lunas senilai Rp237 miliar. Namun, nyatanya hingga hari ini, PT CSA tak pernah menguasai sepetak pun dari lahan tersebut.
“Transaksi besar ini dilakukan dengan serangkaian prosedur yang dilanggar. Bukannya menguntungkan daerah, justru merugikan,” jelas Lukas.
AM diduga kuat ikut dalam proses negosiasi pembelian, menyetujui transaksi tanpa kejelasan legalitas tanah, serta diduga ikut menikmati aliran dana hasil tindak pidana tersebut.
Penahanan AM menambah ironi di balik kasus ini. Pria yang sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap di Pilkada 2024 itu kini harus menghadapi jerat hukum, bukan pesta kemenangan.
“Semula kita melihat dia sebagai birokrat senior dan calon kepala daerah. Tapi kini publik melihat wajah lain dari sosok AM yang diduga menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ujar seorang warga Cilacap yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini tidak berhenti pada AM. Kejati Jateng telah menetapkan dua tersangka lain, yakni ANH, Direktur PT Rumpun, serta IZ, Komisaris PT CSA. Kedua nama tersebut disebut sebagai pihak yang ikut terlibat dalam merekayasa transaksi tanah fiktif tersebut.
Ketiganya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Cilacap kini menuntut pengusutan menyeluruh atas praktik korupsi ini. Mereka menilai, kasus ini hanya puncak gunung es dari praktik manipulasi dana publik oleh elite birokrasi.
“Kami berharap Kejaksaan tidak hanya berhenti di tiga nama ini. Jika ada pejabat lain yang terlibat, harus dibuka semua,” tegas aktivis antikorupsi Fadly Arfah
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa BUMD bukan alat untuk memperkaya pejabat, melainkan harus dikelola demi kepentingan rakyat. Kini, nasib AM berada di tangan hukum, dan rakyat menanti keadilan benar-benar ditegakkan. (*/tim)







