Berita UtamaHukum & Kriminal

Suami Mantan Ketua DPRD Minahasa yang Diduga Korupsi Duit Negara Rp1,5 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

×

Suami Mantan Ketua DPRD Minahasa yang Diduga Korupsi Duit Negara Rp1,5 Miliar Dituntut 4 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

Sebarkan artikel ini
DUA tersangka dugaan korupsi belanja modal peralatan dan mesin di Sekretariat DPRD Minahasa Rp1,5 miliar sebelum digelandang tim penyidik ​​Kejari Minahasa ke Rutan Malendeng. (foto. istimewa)

EKSPOSTIMES.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Minahasa menuntut mantan Kepala Dinas Pariwisata Minahasa DK alias Dolfie (57), dan suami mantan Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw, EP alias Erwin (52), dengan hukuman 4 tahun penjara.

Kata Jaksa, hukuman tersebut pantas diberikan Hakim, karena mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek belanja modal peralatan dan mesin di sekretariat DPRD Minahasa tahun 2022, yang membuat negara rugi Rp1,5 miliar.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair pasal 2 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 18 ayat (1) undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata JPU Patrick William R. Malangkas, S.H., M.H. dan Azalea Zahra Baidlowi S.H, dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, Kamis 17 Oktober 2024.

Menuntut terdakwa Erwin, dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp.300.000.000,00, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp191.675.056.00, jika tidak harta bendanya akan disita.

“Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan,” sebut Jaksa.

Sedangkan oleh JPU, terdakwa Dolfie dituntut pidana penjara 4 tahun, serta denda Rp.300.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Usai mendengarkan tuntutan Jaksa, Hakim Pengadilan Tipidkor pada Pengadilan Negeri Manado, menunda jalannya persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Diketahui, Dolfie didakwa karena dalam pelaksanaan mega proyek korupsi Rp1.573.138.733 dari total pagu anggaran sebesar Rp.2.334.858.364, dia bertindak sebagai Sekertaris Dewan Kabupaten Minahasa. Dimana dia juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus PPK.

Sedangkan, Erwin yang berstatus sebagai suami Ketua DPRD Minahasa ini adalah orang yang memborong semua proyek pengadaan belanja modal peralatan dan mesin pada Sekretariat DPRD Minahasa Tahun Anggaran 2022, dengan menggunakan beberapa perusahaan hasil pinjaman. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d