EKSPOSTIMES.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa pola korupsi dalam pengurusan izin kerja bagi tenaga kerja asing (TKA) bukanlah hal baru. Melalui kajian internal sejak tahun 2012, KPK telah mengidentifikasi berbagai celah dan modus penyimpangan dalam sistem layanan izin mempekerjakan TKA (IMTA), yang kini dikenal sebagai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dalam kajian tahun 2012, KPK sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (13/6/2025).
Rekomendasi yang diberikan meliputi penutupan ruang diskresi yang membuka potensi transaksional, penguatan sistem one stop service, peningkatan pengawasan internal, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk menciptakan transparansi dan efisiensi dalam pelayanan izin TKA.
Namun, celah-celah yang sudah diantisipasi itu kini kembali terulang dalam penyidikan dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan atau pihak pemohon RPTKA demi memperlancar proses penerbitan izin yang sangat krusial bagi kelangsungan kerja TKA di Indonesia.
“Kasus yang kami tangani sekarang merupakan cerminan dari pola lama yang tidak dibenahi secara sistemik. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tegas Budi.
KPK menyatakan tengah mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka, seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) aktif di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka disebut telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA selama periode 2019 hingga 2024. Modusnya adalah dengan menahan atau mempersulit penerbitan RPTKA, padahal dokumen ini sangat penting bagi TKA agar dapat memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika tidak diterbitkan, para TKA dapat dikenai denda hingga Rp1 juta per hari.
“Situasi ini membuat pemohon merasa terpaksa memberikan sejumlah uang agar proses dapat dipercepat,” jelas Budi.
Kasus ini juga diduga terjadi sejak periode Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), dan terakhir pada masa Ida Fauziyah (2019–2024). Meski demikian, KPK menekankan bahwa penyidikan fokus pada pembuktian peran dan aliran dana yang terjadi dalam kurun waktu penyidikan.
Budi menegaskan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penindakan. Lembaga antirasuah itu juga sedang merancang langkah paralel untuk mendorong perbaikan sistemik melalui penguatan tata kelola layanan perizinan TKA.
“KPK juga mendorong kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memperbaiki sistem perizinan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat integritas aparatur pelayanan publik,” pungkasnya. (*/tim)








