EKSPOSTIMES.COM– Kasus tewasnya seorang tahanan di dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar membuka tabir kelalaian petugas jaga. Kepolisian Daerah (Polda) Bali menindak tegas tiga personel yang dinilai lalai dan tidak profesional dengan menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Korban berinisial AI (35), seorang tahanan yang baru saja dititipkan dalam sel pada Rabu malam, 4 Juni 2025, diketahui tewas setelah diduga dikeroyok oleh sesama tahanan. Ia merupakan tersangka dalam kasus pencabulan yang ditangkap dan diserahkan oleh penyidik Unit PPA Polresta Denpasar ke rutan pada hari yang sama. Namun, belum sampai 24 jam, nyawanya tidak terselamatkan.
Baca Juga: Ambil Kembali Ijazah Asli dari Bareskrim, Jokowi: Hanya Hakim yang Berhak Membukanya
Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan Aryasandi, mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya telah menahan tiga anggota kepolisian yang saat itu bertugas sebagai petugas jaga di sel tahanan.
“Tiga anggota telah kami tempatkan di patsus selama 30 hari karena melanggar kode etik. Saat bertugas sebagai piket jaga, mereka tidak melakukan pengawasan terhadap aktivitas para tahanan. Ini jelas bentuk ketidakprofesionalan,” ujar Kombes Aryasandi di Denpasar, Senin (9/6).
Ketiga anggota yang dikenai sanksi disiplin tersebut adalah: Bripka ADP, anggota Satuan Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Bripda IPDAP, anggota Samapta dan Bripda IDPS, anggota Samapta
Menurut Aryasandi, ketiganya tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya dengan membiarkan aktivitas dalam sel berlangsung tanpa pemantauan yang memadai. Padahal, setiap tahanan yang baru masuk memiliki potensi konflik dan memerlukan pengawasan khusus.
“Setiap penempatan tahanan baru seharusnya diikuti dengan asesmen risiko dan pengawasan ketat, apalagi kasus AI menyangkut pencabulan yang seringkali memicu respons negatif dari sesama tahanan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, korban AI diduga dikeroyok oleh sejumlah tahanan lain yang merupakan pelaku kasus narkotika. Mereka merasa tersinggung atau tidak menerima keberadaan AI di dalam sel. Belum diketahui secara pasti apakah motif pengeroyokan dilatarbelakangi oleh dendam, stigma kasus, atau bentuk perundungan.
Polisi telah menetapkan enam tahanan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang dalam hal menyebabkan kematian dapat diancam hukuman pidana berat.
“Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap motif secara jelas, termasuk kemungkinan adanya pemicu awal atau apakah korban sempat meminta perlindungan kepada petugas,” ujar Aryasandi.
Peristiwa tragis ini kembali mengungkap persoalan klasik dalam sistem penahanan: overkapasitas sel, lemahnya pengawasan, serta belum adanya sistem perlindungan efektif bagi tahanan rentan.
Lembaga pemantau hak asasi manusia juga mulai menyoroti kasus ini sebagai bentuk potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam lingkungan penegakan hukum. Desakan terhadap transparansi proses hukum terhadap para pelaku dan sanksi tegas terhadap petugas yang lalai semakin menguat.
Sementara itu, jenazah AI telah diserahkan kepada pihak keluarga usai proses autopsi di RS Bhayangkara Denpasar. Keluarga korban dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum atas kelalaian petugas yang menyebabkan kematian AI di dalam tahanan.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan yang terjadi di dalam rumah tahanan, dan menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum agar tidak mengabaikan tanggung jawab perlindungan terhadap setiap warga negara yang berada dalam proses hukum, apa pun status dan perbuatannya. (*/tim)






