EKSPOSTIMES.COM– Aroma politik panas mulai mengepul dari gedung parlemen. Surat pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR mengundang gelombang reaksi publik. Namun, di tengah derasnya desakan dari para mantan jenderal, pimpinan DPR dan MPR justru memilih diam, mengaku belum membaca isi surat yang telah sampai di meja Sekretariat Jenderal.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa dirinya belum melihat langsung surat yang diajukan oleh forum purnawirawan tersebut.
Baca Juga: Dari Kunyit Sampai Kemenyan, Gibran Temukan Harta Karun Pertanian di Humbahas
“Ya ini kan kebetulan reses, saya kan datang, Pak Sekjennya nggak ada. Saya mau lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen, jadi belum sempat baca,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Rabu (4/6).
Dengan alasan itu, Dasco enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Belum baca, bagaimana menanggapi,” katanya singkat.
Pernyataan serupa datang dari Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto. Politisi yang akrab disapa Pacul ini menjelaskan bahwa surat-surat masuk akan dinilai urgensinya oleh Sekjen MPR. Jika dinilai penting, surat tersebut akan dibahas dalam Rapat Pimpinan MPR. Namun, ia menegaskan bahwa surat yang tergolong urgen biasanya berasal dari lembaga tinggi negara.
“Kalau dari lembaga tinggi seperti DPR atau kementerian, pasti ditanggapi segera,” ujarnya.
Indikasi bahwa surat dari forum purnawirawan TNI belum tentu dianggap prioritas pun tersirat dalam pernyataannya.
Surat pemakzulan Gibran yang ditandatangani empat jenderal purnawirawan Fachrul Razi, Hanafie Asnan, Tyasno Soedarto, dan Slamet Soebijanto bertanggal 26 Mei 2025, memuat desakan agar DPR dan MPR segera memproses impeachment Wapres Gibran Rakabuming Raka. Mereka menyebut bahwa proses pemilihan Gibran dalam Pilpres 2024 melanggar hukum dan menyalahi prinsip keadilan konstitusional.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo, membenarkan bahwa surat tersebut sudah dikirimkan dan diterima oleh pihak DPR. Ia menambahkan, apabila tidak ada kejelasan respons dari parlemen, para purnawirawan siap mengajukan rapat dengar pendapat untuk memperkuat argumentasi hukum mereka.
“Iya, betul. Kita kasih dasar hukumnya. Kalau belum ditanggapi, kami siap gelar RDP,” kata Bimo.
Desakan pemakzulan Gibran bukan hal baru. Sejak April 2024, Forum Purnawirawan telah menyampaikan delapan tuntutan politik, termasuk desakan agar Gibran diganti karena dianggap mencederai demokrasi. Nama-nama besar seperti mantan Wapres Try Sutrisno dan puluhan purnawirawan berpangkat jenderal, laksamana, hingga kolonel berada di balik dorongan ini.
Presiden Prabowo Subianto melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, merespons dengan menyatakan bahwa pemerintah menghormati suara para purnawirawan.
“Presiden memahami dan menghormati pikiran-pikiran tersebut,” ujar Wiranto pada April lalu.
Namun, Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa posisi Gibran sah menurut konstitusi.
“Gibran adalah Wakil Presiden yang sah berdasarkan hasil pemilu yang sah,” katanya.
Baca Juga: Wapres Gibran Terbang ke Tapanuli, TNI AL Turun Gunung Kawal Misi Negara!
Reaksi lambat dari parlemen memunculkan spekulasi bahwa isu pemakzulan ini akan mengendap tanpa arah. Di tengah kritik tajam dari para mantan pengawal NKRI, lembaga legislatif tampak masih gamang bersikap.
Publik pun dibuat bertanya: Apakah surat dari barisan purnawirawan ini hanya akan jadi tumpukan kertas di meja sekretariat, atau benar-benar menggoyang kursi kekuasaan istana?
Seiring waktu berjalan, tekanan publik dan dinamika politik di Senayan akan menentukan apakah Gibran Rakabuming Raka bisa tenang menjabat lima tahun ke depan, atau harus menghadapi badai politik dari para mantan jenderal bangsanya sendiri. (*/tim)













