Hukum & Kriminal

Polda Sulut Bongkar Prostitusi Lewat Aplikasi Michat di Manado, Tangkap Mucikari dan Dua Wanita

×

Polda Sulut Bongkar Prostitusi Lewat Aplikasi Michat di Manado, Tangkap Mucikari dan Dua Wanita

Sebarkan artikel ini
Polda Sulut Tangkap Mucikari Michat dan Dua Wanita di Manado
Polisi menangkap pelaku perdagangan orang melalui aplikasi Michat di Manado.

EKSPOSTIMES.COM- Tim Resmob Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara kembali menorehkan prestasi dalam memberantas tindak kejahatan. Seorang pemuda berinisial YYN alias Yoel (20), warga Kelurahan Bumi Nyiur, Kecamatan Wanea, diamankan atas dugaan kuat terlibat dalam praktik perdagangan orang berbasis aplikasi Michat.

Penangkapan berlangsung pada Jumat dini hari, 30 Mei 2025, sekitar pukul 05.00 WITA, di kawasan Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Baca Juga: Jovan, Pacar Natasya yang Diduga Tilep Dana Duka Rp300 Juta Menyerahkan Diri ke Polda Sulut

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber kepolisian, saat itu Tim Resmob Subdit Jatanras sedang melakukan patroli rutin dan mencurigai keberadaan sebuah mobil yang terparkir dengan aktivitas mencolok. Di dalam kendaraan tersebut, ditemukan YYN bersama dua perempuan.

Saat pemeriksaan dilakukan, terbongkar bahwa Yoel diduga tengah menjalankan praktik prostitusi terselubung melalui aplikasi Michat. Dari hasil penyelidikan awal, setiap tamu yang bertransaksi melalui aplikasi dikenakan tarif antara Rp250.000 hingga Rp300.000.

Lebih mengejutkan lagi, dari pengakuan yang diperoleh, dalam satu hari operasional Michat bisa menggaet hingga tiga orang tamu. Dari setiap transaksi, sang perempuan menyerahkan upah sebesar Rp100.000 kepada Yoel, yang diduga berperan sebagai pengatur sekaligus pasangan dari salah satu perempuan tersebut.

Tim Resmob segera mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone dan sejumlah uang tunai, serta membawa YYN dan dua saksi perempuan ke Mapolda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Resmob Polda Sulut Gagalkan TPPO Remaja Bitung ke Maluku Utara, Dua Pelaku Ditangkap, Ini Identitasnya

Kepala Tim Resmob, Ipda Ahmad Waafi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ya, benar. Kami telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi Michat. Saat ini kasusnya sedang ditangani Unit PPA Polda Sulut untuk pendalaman,” singkat Waafi.

Kasus ini menambah daftar panjang upaya aparat dalam memerangi perdagangan orang yang kini semakin marak dilakukan melalui platform digital seperti Michat, Telegram, hingga media sosial lainnya. Polda Sulut menegaskan akan terus menggencarkan patroli siber dan operasi lapangan guna menindak tegas para pelaku kejahatan serupa. (len)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

sbobet

INDOBET365

LALIGA365

pokerqq online

SBET11

slot gacor

yy4d